Pages

Selasa, 25 Maret 2014

proses perumusan pancasila



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Kenyataan hidup berbangsa dan bernegara bagi kita bangsa Indonesia tidak dapat dilepaspisahkan dari sejarah masa lampau. Demikianlah halnya dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila sebagai dasar negaranya. Sejarah masa lalu dengan masa kini dan masa mendatang merupakan suatu rangkaian waktu yang berlanjut dan berkesinambungan. Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pnacasila sebagai Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideologi negara Pancasila. Bahkan pernah diperdebatkan kembali kebenaran dan ketepatannya sebagai Dasar dan Filsafat Negara Republik Indonesia. Bagi bangsa Indonesia tidak ada keraguan sedikitpun mengenai kebenaran dan ketepatan Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar Negara.
1.2 Rumusan Masalah
1.  Apa pengertian dari Pancasila Sebagai Dasar Negara?
2. Bagaimanakah  kronologi perumusan dan pengesahan Pancasila Sebagai Dasar Negara?
3 .Apa Fungsi pokok pancasila sebagai dasar Negara dan ideology Negara ?

1.3  Tujuan Masalah
1  Untuk  Mengetahui arti dari pancasila sebagai Dasar Negara.
2. Untuk  Mengetahui kronologi perumusan dan pengesahan Pancasila sebagai Dasar Negara.
3.Untuk Mengetahui Fungsi pokok pancasila sebagai dasar Negara dan ideology Negara
.













BAB  II
PEMBAHASAN

2.1    Pengertian Pancasila sebagai Dasar Negara
Pengertian Pancasila secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu “panca” artinya “lima” “syila” vokal i pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar” “syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh” Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa diartikan “susila“ yang memilki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Pengertian Pancasila Menurut notonegoro pancasila adalah dasar falsafah negara indonesia, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara indonesia . Muhammad Yamin Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti sendi, asas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. dengan demikian pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.Menurut Soekarno Pancasila adalah isi jiwa bangsa indonesia yang turun temurun yang sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan barat
2.2   Kronologi Perumusan dan Pengesahan Pancasila sebagai Dasar Negara
        Proses atau sejarah perumusan pancasila Menjelang tahun 1945 Jepang mengalami kekalahan di Asia Timur Raya, banyak cara yang digunakan jepang untuk menarik simpati khususnya kepada bangsa Indonesia, salah satunya adalah janji Jepang untuk memberi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia yang diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944.
2.2.1 Pembentukan BPUPKI
        Jepang meyakinkan bangsa Indonesia tentang kemerdekaan yang dijanjikan dengan membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan itu dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai. Badan ini dibentuk pada tanggal pada 29 April 1945. Dilantik pada tanggal 28 Mei 1945. Fungsinya: Membicarakan/mempersiapkan keperluan-keperluan kemerdekaan Indonesia, seperti: Persiapan Undang-Undang Dasar yang berisi Dasar Negara, tujuan negara, bentuk negara, dan sistem pemerintahannya. Ketua BPUPKI ditunjuk Jepang adalah dr. Rajiman Wedyodiningrat, wakilnya adalah Icibangase (Jepang), dan sebagai sekretarisnya adalah R.P. Soeroso. Jumlah anggota BPUPKI adalah 63 orang yang mewakili hampir seluruh wilayah Indonesia ditambah 7 orang tanpa hak suara. BPUPKI bersidang sebanyak dua kali, sidang pertama berlangsung pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945, hasil sidang ini adalah merumuskan dasar negara (Pancasila). Sidang kedua berlangsung dari tanggal 10 Juli sampai 17 Juli 1945 dan berhasil merancang UUD 1945. pada sidang pertama ada tiga orang menyumbangkan pemikiran mereka bagi dasar negara Indonesia yaitu, Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno, Usulan Mr. Muh Yamin  
  1. Adapun lima dasar negara yang diusulkan Mr. Muh Yamin ( 29 Mei 1945)
        secara lisan dan tertulis. Usulan yang disampaikan secara lisan adalah sebagai  berikut:
a)      Perikebangsaan
b)      Perikemanusiaan
c)      Periketuhanan
d)     Perikerakyatan
e)      Kesejahteraaan Rakyat
Usulan yang dikemukakan secara tertulis adalah :
a)      Ketuhanan Yang Maha Esa
b)      Kebangsaan persatuan Indonesia
c)      Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
d)     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
/perwakilan
e)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2. Adapun lima dasar negara yang diusulkan Usulan Mr. Soepomo (31 Mei 1945)
        Mr. Soepomo juga mengusulkan lima dasar negara, yaitu sebagai berikut:
a)      Paham negara persatuan
b)      Perhubungan negara dan agama
c)      Sistem badan permusyawaratan
d)     Sosialisme Negara
e)      Hubungan antar bangsa
3. Adapun lima dasar negara yang diusulkan Usulan  Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
a)      Kebangsaan Indonesia
b)     Internasionalisme atau perikemanusiaan
c)      Mufakat atau demokrasi
d)     Kesejahteraan sosial
e)      Ketuhanan yang berkebudayaan
Pada akhir pidatonya Soekarno menambahkan bahwa kelima asas tersebut merupakan satu kesatuan utuh yang disebut dengan Pancasila, diterima dengan baik oleh peserta sidang. Oleh karena itu, tanggal 1 Juni 1945 diketahui sebagai hari lahirnya Pancasila.
Pada sidang BPUPKI yang pertama ini juga dibentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 9 orang, yaitu Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, K.H. Wachid Hasim, Mr. A.A. Maramis, Abdul Kahar Muzakar, Abikoesno Tjokrosoejoso, Agus salim, Mr. Achmad Soebarjo, dan Mr. Muhammad Yamin. Selanjutnya, karena anggotanya sembilan orang, Panitia Kecil ini juga disebut Panitia Sembilan.
Persidangan Kedua (10–16 Juli 1945) , Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang sehingga disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Panitia Sembilan bekerja cerdas sehingga pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta charter





 


2.2.2  Sidang Persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI)
        Jepang membubarkan BPUPKI pada 7 Agustus 1945 sebelum terjadinya proklamasi . Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945 . 
\
Pengibaran bendera Merah putih yang dijahit oleh ibu fatmawati (Istri soekarno) dilakukan oleh latief hendraningrat dan Suhud.Adapun lagu ciptaan WR.Soepratman,Indonesia Raya dinyanyikian bersama-sama secara serentak.
kemudian, untuk melengkapi alat-alat perlengkapan Negara, setelah terjadinya proklamasi kemerdekaan, maka dibentuklah panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Inkai) sebagai penggantinya.
PPKI dipimpin oleh Ir. Sukarno, wakilnya Drs. Moh. Hatta, dan penasihatnya Ahmad Subarjo. PPKI beranggotakan 21 orang yang mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Mereka terdiri atas 12 orang wakil dari Jawa, 3 orang wakil dari Sumatera, 2 orang wakil dari Sulawesi, dan seorang wakil dari Sunda Kecil, Maluku serta penduduk Cina. Pada tanggal 18 Agustus 1945 ketua PPKI menambah anggota PPKI enam orang lagi sehingga semua anggota PPKI berjumlah 27 orang. Pada 18 Agustus 1945, tepatnya setelah Proklamasi Kemerdekaan .PPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Sebelum sidang resmi dimulai, kira-kira 20 menit dilakukan pertemuan untuk membahas beberapa perubahan yang berkaitan dengan rancangan panitia pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang pada saat itu dikenal dengan nama Piagam Jakarta. Sidang pertama PPKI dihadiri 27 orang dan menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut.
a. Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang bahan- bahannya diambil dari Rancangan Pembukaan UUD 1945 yang telah disusun oleh panitia perumus pada 22 Juni 1945 dengan berbagai perubahan.
b. Menetapkan dan mengesahkan UUD yang bahan-bahannya hampir seluruhnya diambil dari rancangan UUD yang disusun oleh panitia perancang UUD pada 16 Juli 1945.
c. Memilih Ketua PPKI Ir. Soekarno dan wakil ketua Drs. Mohammad Hatta masing-masing  menjadi Presiden dan wakil Presiden Republik Indonesia.
d. Pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Dalam sidang pertamanya 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan undang-undang dasar negara Indonesia yang kini terkenal dengan sebutan UUD 1945, terdiri atas dua bagian,  yaitu "Pembukaan" yang di dalamnya memuat Pancasila dan "Batang Tubuh UUD."Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 1968 ditegaskan kembali tentang rumusan Pancasila sebagai berikut:
1.      Sila Ketuhanan yang Maha Esa
  1. Mengandung arti pengakuan adanya kuasa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan yang Maha Esa
  2. Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
  3. Tidak memaksa warga negara untuk beragama.
  4. Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama.
  5. Bertoleransi dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut agamanya masing-masing.
  6. Negara memberi fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan mediator ketika terjadi konflik agama.
2.      Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
      1.Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan
      2.Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa.
      3.Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah.
3.      Sila Persatuan Indonesia
  1. Nasionalisme.
  2. Cinta bangsa dan tanah air.
  3. Menggalang persatuan dan kesatuan Indonesia.
  4.  Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
  5. Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.
4.      Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
1.       Hakikat sila ini adalah demokrasi.
  1. Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama.
  2. Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama.
5.      Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
2. Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
3. Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.
2.2.3 Perbedaan dan Kesepakatan yang muncul dalam sidang PPKI
Pada sidang pertama PPKI rancangan UUD hasil kerja BPUPKI dibahas kembali. Pada pembahasannya terdapat usul perubahan yang dilontarkan kelompok Hatta. Mereka mengusulkan dua perubahan.Pertama, berkaitan dengan sila pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kedua, Bab II UUD Pasal 6 yang semula berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia yang beragama Islam” diubah menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli”. Semua usulan itu diterima peserta sidang. Hal itu menunjukkan mereka sangat memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa.
Rancangan hukum dasar yang diterima BPUPKI pada tanggal 17 Juli 1945 setelah disempurnakan oleh PPKI disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. UUD itu kemudian dikenal sebagai UUD 1945. Keberadaan UUD 1945 diumumkan dalam berita Republik Indonesia Tahun ke-2 No. 7 Tahun 1946 pada halaman 45–48. Sistematika UUD 1945 itu terdiri atas hal sebagai berikut.
1) Pembukaan (mukadimah) UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Pada alenia ke-4 UUD 1945 tercantum Pancasila sebagai dasar negara yang berbunyi sebagai berikut.
a)      Ketuhanan Yang Maha Esa.
b)      Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c)      Persatuan Indonesia.
d)    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
e)      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2)    Batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan
3) Penjelasan UUD 1945 terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
    Susunan dan rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan    perjanjian seluruh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, mulai saat itu bangsa Indonesia membulatkan tekad menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pukul  04:30 WIB perumusan terakhir Pancasila disahkan olah PPKI sebagai dari pembukaan UUD 1945.
 Jam 23:30 WIB rombongan Mr. A. Soebardjo, Sudiro, dan Yusf Kunto tiba di Rengas dengklok untuk menjemput Ir. Soekarno dan Drs. M. Hatta kemabli ke jakarta, kemudian samapai jakrta lalu di bawa menuju rumah Laksamana Maeda di Jl. Imam Bonjol no.1, kemudian disitulah tempat perumusan teks Proklamasi, teks versi akhir yang telah diketik oleh Sayuti Melik dan di tandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. M. Hatta 17 Agustus 1945 Pembacaan Teks Proklamaasi di Jl. Pegangsaan Timur no. 56 (sekarang gedung  pola).
2.2.4 Pengesaha pancasila sebagai dasar Negara
Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Pada sidang ini PPKI membahas konstitusi negara Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, serta lembaga yang membantu tugas Presiden Indonesia. PPKI membahas konstitusi negara Indonesia dengan menggunakan naskah Piagam Jakarta yang telah disahkan BPUPKI. Namun, sebelum sidang dimulai, Bung Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan pembahasan sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada kalimat ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tokoh-tokoh Islam yang membahas adalah Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan. Mereka perlu membahas hal tersebut karena pesan dari pemeluk agama lain dan terutama tokoh-tokoh dari Indonesia bagian timur yang merasa keberatan dengan kalimat tersebut. Mereka mengancam akan mendirikan negara sendiri apabila kalimat tersebut tidak diubah. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, dicapai kesepakatan untuk menghilangkan kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hal ini dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Kita harus menghargai nilai juang para tokoh-tokoh yang sepakat menghilangkan kalimat ”.... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Para tokoh PPKI berjiwa besar dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Mereka juga mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Adapun tujuan diadakan pembahasan sendiri tidak pada forum sidang agar permasalahan cepat selesai. Dengan disetujuinya perubahan itu maka segera saja sidang pertama PPKI dibuka.
keputusan:
1)      Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945
2)      Memilih presiden dan wakil presiden (Sukarno dan Moh. Hatta)
3)      Membentuk Komite Nasional Indonesia sebagai badan musyawarah darurat.
2.3   Fungsi pokok pancasila sebagai dasar Negara dan ideology Negara
a.       Pancasila sebagai dasar Negara :
1)      Sebagai dasar Negara, pancasila berkedudukan sebagai norma dasar atau norma fundamental (fundamental norm) Negara dengan demikian Pancasila menempati norma hukum tertinggi dalam Negara ideologi Indonesia. Pancasila adalah cita hukum ( staatside ) baik hukum tertulis dan tidak tertulis ( konvensi ).
2)      Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan  kaidah Negara yang fundamental artinya kedudukannya paling tinggi, oleh karena itu Pancasila juga sebagai landasan ideal penyususnan arturan – aturan di Indonesia. Oleh karena itu semua peraturan perundangan baik yang dipusat maupun daerah tidak menyimpang dari nilai Pancasila atau harus bersumber dari nilai -nilai Pancasila.
3)      Sebagai Pandangan Hidup, yaitu nilai Pancasila merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan Negara agar tetap berdiri kokoh dan mengetahui arah dalam memecahkan masalah ideologi, politik, ekonomi, soaial dan budaya serta pertahanan dan keamanan.
4)      Sebagai iiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, nilai pancasila itu mencerminkan kepribadian bangsa sebab nilai dasarnya kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia asli, bukan diambil dari bangsa lain.
5)      Sebagai Perjanjian luhur bangsa Indonesia, pancasila lahir dari hasil musyawarah para pendiri bangsa dan negara ( founding fathers) sebagi para wakil bangsa, Pancasila yang dihasilkan itu dapat dipertanggungjawabkan secara moral, sisio kulturil. Moral dalam arti tidak bertentangan dengan nilai agama yang berlaku di Indonesia, sosio kultural berarti cerminan dari nilai budaya bangsa Indonesia, karena itu Pancasila merangkul segenap lapisan masyarakat Indonesia yang majemuk ini.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Pancasila sebagai dasar Negara merupakan norma dasar dalam kehidupan bernegara yang menjadi sumber dasar, landasan norma, serta memberi fungsi konstitutif dan regulative bagi penyusunan hukum –hokum Negara.
b.      Pancasila Sebagai Ideologi Negara :
Dalam kehidupan sehari-hari istilah ideologi umumnya digunakan sebagai pengertian pedoman hidup baik dalam berpikir maupun bertindak. Dalam hal ini ideologi dapat dibedakan mejadi dua pengertian yaitu ideologi dalam arti luas dan ideologi dalam arti sempit. Dalam arti luas ideologi menunjuk pada pedoman dalam berpikir dan bertindak atau sebagai pedoman hidup di semua segi kehidupan baik pribadi maupun umum. Sedangkan dalam arti sempit, ideologi menunjuk pada pedoman baik dalam berpikir maupun bertindak atau pedoman hidup dalam bidang tertentu misalnya sebagai ideology Negara. Ideologi Negara adalah ideologi dalam pengertian sempit atau terbatas. Ideologi Negara merupakan ideologi mayoritas waga Negara tentang nilai -nilai dasar Negara yang ingin diwujudkan melalui kehidupan Negara itu. Ideologi Negara sering disebut sebagai ideologi politik karena terkait dengan penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang tidak lain adalah kehidupan politik. Pancasila adalah ideologi Negara yaitu gagasan fundamental mengenai bagaimana hidup bernegara milik seluruh bangsa Indonesia bukan ideologi milik Negara atau rezim tertentu. Sebagai ideologi, yaitu selain kedudukannya sebagai dasar Negara kesatuan republic Indonesia Pancasila berkedudukan juga sebagai ideologi nasional Indonesia yang dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Sebagai ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai ikatan budaya ( cultural bond) yang berkembangan secara alami dalam kehidupan masyarakat Indo nesia bukan secara paksaan atau Pancasila adalah sesuatu yang sudah mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Sebuah ideologi dapat bertahan atau pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat tergantung daya tahan dari ideologi itu. Alfian mengatakan bahwa kekuatan ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang dimiliki oleh ideologi itu, yaitu dimensi realita, idealisme, dan fleksibelitas. Pancasila sebagai sebuah ideologi memiliki tiga dimensi tersebut:
1)      Dimensi realita, yaitu nilai-nilai dasar yang ada pada ideologi itu yang mencerminkan realita atau kenyataan yang hidup dalam masyarakat dimana ideologi itu lahir atau muncul untuk pertama kalinya paling tidak nilai dasar ideologi itu mencerminkan realita masyarakat pada awal kelahira nnya.
2)      Dimensi Iidalisme, adalah kadar atau kualitas ideologi yang terkandung dalam nilai dasar itu mampu memberikan harapan kepada berbagai kelompok atau golongan masyarakat tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik kehidupan bersama sehari-hari.
3)      Dimensi Fleksibelitas atau dimensi pengembangan, yaitu kemampuan ideologi dalam mempengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya Mempengaruhi artinya ikut wewarnai proses perkembangan zaman tanpa menghilangkan jati diri ideologi itu sendiri yang tercermin dalam nilai dasarnya. Mempengaruhi berarti pendukung ideologi itu berhasil menemukan tafsiran –tafsiran terhadap nilai dasar dari ideologi itu yang sesuai dengan realita -realita baru yang muncul di hadapan mereka sesuai perkembangan zaman.
Menurut Dr.Alfian Pancasila memenuhi ketiga dimensi ini sehingga pancasila dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka. Fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara, yaitu:
1)      Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
2)      Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
3)      Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan karakter bangs a berdasarkan Pancasila.
4)      Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai kedaan bangsa dan Negara.













BAB III
PENUTUP

3.1  KESIMPULAN  

    1  secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah adalah istilah “Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”.Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting. Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli a. Notonegoro Menurut notonegoro pancasila adalah dasar falsafah negara indonesia, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia
2     Proses perumusan pamcasila melalui beberapa tahap  , tahap pertama kepala pemerintahan Jepang membentuk BPUPKI , pada tanggal pada 29 April 1945. Dilantik pada tanggal 28 Mei 1945.. BPUPKI  bersidang sebanyak dua kali, sidang pertama berlangsung pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945,Sidang kedua berlangsung dari tanggal 10 Juli sampai 17 Juli 1945. pada sidang pertama ada tiga orang menyumbangkan pemikiran mereka bagi dasar negara Indonesia yaitu, Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno, Usulan Mr. Muh Yamin  . Kemudian Jepang membubarkan BPUPKI pada 7 Agustus 1945 sebelum terjadinya proklamasi . Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).Sidang PPKI I 18 Agustus , Sidang PPKI II (19 Agustus 1945),Sidang PPKI III (23 Agustus 1945)
3.  Fungsi pokok pancasila sebagai dasar Negara dan ideology Negara
    a.       Pancasila sebagai dasar Negara
    b .       Pancasila Sebagai Ideologi Negara

















                                                                                                                 



DAFTAR PUSTAKA















Tidak ada komentar:

Posting Komentar