BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Kenyataan
hidup berbangsa dan bernegara bagi kita bangsa Indonesia tidak dapat
dilepaspisahkan dari sejarah masa lampau. Demikianlah halnya dengan
terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia,
termasuk di dalamnya Pancasila sebagai dasar negaranya. Sejarah masa lalu
dengan masa kini dan masa mendatang merupakan suatu rangkaian waktu yang
berlanjut dan berkesinambungan. Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pnacasila
sebagai Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam
interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi
kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideologi
negara Pancasila. Bahkan pernah diperdebatkan kembali kebenaran dan
ketepatannya sebagai Dasar dan Filsafat Negara Republik Indonesia. Bagi bangsa
Indonesia tidak ada keraguan sedikitpun mengenai kebenaran dan ketepatan
Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar Negara.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari Pancasila Sebagai Dasar Negara?
2. Bagaimanakah kronologi
perumusan dan pengesahan Pancasila Sebagai Dasar Negara?
3 .Apa Fungsi pokok pancasila sebagai dasar Negara dan ideology Negara ?
1.3 Tujuan Masalah
1 Untuk Mengetahui
arti dari pancasila sebagai Dasar Negara.
2. Untuk Mengetahui
kronologi perumusan dan pengesahan Pancasila sebagai Dasar Negara.
3.Untuk Mengetahui Fungsi pokok pancasila sebagai dasar Negara dan ideology Negara
.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pancasila sebagai
Dasar Negara
Pengertian
Pancasila secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari
India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa
Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila”
memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu “panca” artinya “lima” “syila”
vokal i pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar” “syiila” vokal i
pendek artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang
senonoh” Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa
Jawa diartikan “susila“ yang memilki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu
secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah adalah istilah
“Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi
lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. Pengertian
Pancasila Menurut notonegoro pancasila adalah dasar falsafah negara indonesia,
sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa pancasila merupakan dasar falsafah dan
ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa indonesia
sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan
bangsa dan negara indonesia . Muhammad Yamin Pancasila berasal dari kata panca
yang berarti lima dan sila yang berarti sendi, asas, dasar atau peraturan
tingkah laku yang penting dan baik. dengan demikian pancasila merupakan lima
dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan
baik.Menurut Soekarno Pancasila adalah isi jiwa bangsa indonesia yang turun
temurun yang sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan barat
2.2
Kronologi Perumusan dan
Pengesahan Pancasila sebagai Dasar Negara
Proses
atau sejarah perumusan pancasila Menjelang tahun 1945 Jepang mengalami
kekalahan di Asia Timur Raya, banyak cara yang digunakan jepang untuk menarik
simpati khususnya kepada bangsa Indonesia, salah satunya adalah janji Jepang
untuk memberi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia yang diucapkan oleh Perdana
Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944.
2.2.1 Pembentukan
BPUPKI
Jepang
meyakinkan bangsa Indonesia tentang kemerdekaan yang dijanjikan dengan
membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Badan itu dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai. Badan ini dibentuk pada tanggal pada 29 April 1945. Dilantik pada
tanggal 28 Mei 1945. Fungsinya: Membicarakan/mempersiapkan keperluan-keperluan
kemerdekaan Indonesia, seperti: Persiapan Undang-Undang Dasar yang berisi Dasar
Negara, tujuan negara, bentuk negara, dan sistem pemerintahannya. Ketua BPUPKI
ditunjuk Jepang adalah dr. Rajiman Wedyodiningrat, wakilnya adalah Icibangase
(Jepang), dan sebagai sekretarisnya adalah R.P. Soeroso. Jumlah anggota BPUPKI
adalah 63 orang yang mewakili hampir seluruh wilayah Indonesia ditambah 7 orang
tanpa hak suara. BPUPKI bersidang sebanyak dua kali, sidang pertama berlangsung
pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945, hasil sidang ini adalah merumuskan
dasar negara (Pancasila). Sidang kedua berlangsung dari tanggal 10 Juli sampai
17 Juli 1945 dan berhasil merancang UUD 1945. pada sidang pertama ada tiga
orang menyumbangkan pemikiran mereka bagi dasar negara Indonesia yaitu,
Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno, Usulan Mr. Muh Yamin
1. Adapun lima
dasar negara yang diusulkan Mr. Muh Yamin ( 29 Mei 1945)
secara lisan
dan tertulis. Usulan yang disampaikan secara lisan adalah sebagai berikut:
a) Perikebangsaan
b)
Perikemanusiaan
c) Periketuhanan
d) Perikerakyatan
e) Kesejahteraaan
Rakyat
Usulan yang dikemukakan secara tertulis adalah
:
a) Ketuhanan Yang
Maha Esa
b) Kebangsaan
persatuan Indonesia
c) Rasa
kemanusiaan yang adil dan beradab
d) Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
/perwakilan
e) Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2. Adapun lima
dasar negara yang diusulkan Usulan Mr. Soepomo (31 Mei 1945)
Mr. Soepomo juga mengusulkan lima dasar negara,
yaitu sebagai berikut:
a) Paham negara
persatuan
b) Perhubungan
negara dan agama
c) Sistem badan
permusyawaratan
d) Sosialisme Negara
e) Hubungan antar
bangsa
3. Adapun lima dasar negara yang diusulkan
Usulan Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
a) Kebangsaan Indonesia
b)
Internasionalisme atau perikemanusiaan
c) Mufakat atau
demokrasi
d) Kesejahteraan sosial
e) Ketuhanan yang
berkebudayaan
Pada akhir
pidatonya Soekarno menambahkan bahwa kelima asas tersebut merupakan satu kesatuan
utuh yang disebut dengan Pancasila, diterima dengan baik oleh peserta sidang.
Oleh karena itu, tanggal 1 Juni 1945 diketahui sebagai hari lahirnya Pancasila.
Pada sidang
BPUPKI yang pertama ini juga dibentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 9 orang,
yaitu Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, K.H. Wachid Hasim, Mr. A.A. Maramis,
Abdul Kahar Muzakar, Abikoesno Tjokrosoejoso, Agus salim, Mr. Achmad Soebarjo,
dan Mr. Muhammad Yamin. Selanjutnya, karena anggotanya sembilan orang, Panitia
Kecil ini juga disebut Panitia Sembilan.
Persidangan
Kedua (10–16 Juli 1945) , Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi
rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI
akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI membentuk panitia
perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang sehingga disebut Panitia
Sembilan. Tugas Panitia Sembilan menampung
usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno
BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis
paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Panitia Sembilan bekerja cerdas sehingga pada
tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka.
Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta charter
2.2.2 Sidang Persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Jepang membubarkan BPUPKI pada 7 Agustus 1945 sebelum terjadinya proklamasi
. Pada tanggal
9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal
15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu
Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan
sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan
memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945 .
Pengibaran
bendera Merah putih yang dijahit oleh ibu fatmawati (Istri soekarno) dilakukan
oleh latief hendraningrat dan Suhud.Adapun lagu ciptaan WR.Soepratman,Indonesia
Raya dinyanyikian bersama-sama secara serentak.
kemudian, untuk melengkapi alat-alat perlengkapan Negara, setelah
terjadinya proklamasi kemerdekaan, maka dibentuklah panitia persiapan
kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Inkai) sebagai penggantinya.
PPKI dipimpin oleh Ir. Sukarno, wakilnya Drs. Moh. Hatta, dan penasihatnya
Ahmad Subarjo. PPKI beranggotakan 21 orang yang mewakili seluruh lapisan
masyarakat Indonesia. Mereka terdiri atas 12 orang wakil dari Jawa, 3 orang
wakil dari Sumatera, 2 orang wakil dari Sulawesi, dan seorang wakil dari Sunda
Kecil, Maluku serta penduduk Cina. Pada tanggal 18 Agustus 1945 ketua PPKI
menambah anggota PPKI enam orang lagi sehingga semua anggota PPKI berjumlah 27
orang.
Pada 18 Agustus 1945, tepatnya setelah Proklamasi Kemerdekaan .PPKI
mengadakan sidangnya yang pertama. Sebelum sidang resmi dimulai, kira-kira 20
menit dilakukan pertemuan untuk membahas beberapa perubahan yang berkaitan
dengan rancangan panitia pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang pada saat itu
dikenal dengan nama Piagam Jakarta. Sidang pertama PPKI dihadiri 27 orang dan
menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut.
a. Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang
bahan-
bahannya diambil dari Rancangan Pembukaan UUD 1945 yang telah disusun oleh
panitia perumus pada 22 Juni 1945 dengan berbagai perubahan.
b. Menetapkan dan mengesahkan UUD yang bahan-bahannya hampir seluruhnya
diambil dari rancangan UUD yang disusun
oleh panitia perancang UUD pada 16 Juli 1945.
c. Memilih Ketua PPKI Ir. Soekarno dan wakil ketua Drs. Mohammad Hatta
masing-masing menjadi Presiden dan wakil Presiden Republik Indonesia.
d. Pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite
Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Dalam sidang pertamanya 18
Agustus 1945, PPKI mengesahkan undang-undang dasar negara Indonesia yang kini
terkenal dengan sebutan UUD 1945, terdiri atas dua bagian, yaitu
"Pembukaan" yang di dalamnya memuat Pancasila dan "Batang Tubuh
UUD."Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 1968 ditegaskan
kembali tentang rumusan Pancasila sebagai berikut:
1.
Sila Ketuhanan yang Maha Esa
- Mengandung arti pengakuan adanya kuasa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan yang Maha Esa
- Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
- Tidak memaksa warga negara untuk beragama.
- Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama.
- Bertoleransi dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut agamanya masing-masing.
- Negara memberi fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan mediator ketika terjadi konflik agama.
2.
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
1.Menempatkan manusia sesuai dengan
hakikatnya sebagai makhluk Tuhan
2.Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai
hak segala bangsa.
3.Mewujudkan keadilan dan peradaban yang
tidak lemah.
3.
Sila Persatuan Indonesia
- Nasionalisme.
- Cinta bangsa dan tanah air.
- Menggalang persatuan dan kesatuan Indonesia.
- Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
- Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan.
4.
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
1.
Hakikat sila ini adalah demokrasi.
- Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama.
- Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama.
5.
Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
1. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat
dalam arti dinamis dan meningkat.
2. Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan
bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
3. Melindungi yang lemah agar kelompok warga
masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.
2.2.3 Perbedaan
dan Kesepakatan yang muncul dalam sidang PPKI
Pada sidang pertama PPKI rancangan UUD hasil kerja BPUPKI dibahas kembali.
Pada pembahasannya terdapat usul perubahan yang dilontarkan kelompok Hatta.
Mereka mengusulkan dua perubahan.Pertama, berkaitan dengan sila pertama
yang semula berbunyi ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kedua, Bab
II UUD Pasal 6 yang semula berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia yang
beragama Islam” diubah menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli”. Semua
usulan itu diterima peserta sidang. Hal itu menunjukkan mereka sangat
memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa.
Rancangan hukum dasar yang diterima BPUPKI pada tanggal 17 Juli 1945
setelah disempurnakan oleh PPKI disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia. UUD itu kemudian dikenal sebagai UUD 1945. Keberadaan UUD 1945
diumumkan dalam berita Republik Indonesia Tahun ke-2 No. 7 Tahun 1946 pada
halaman 45–48. Sistematika UUD 1945 itu terdiri atas hal sebagai berikut.
1) Pembukaan (mukadimah) UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Pada
alenia ke-4 UUD 1945 tercantum Pancasila sebagai dasar
negara yang berbunyi sebagai berikut.
a) Ketuhanan Yang Maha Esa.
b)
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c)
Persatuan Indonesia.
d) Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
e) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2) Batang tubuh UUD 1945 terdiri atas
16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan
3) Penjelasan UUD 1945 terdiri
atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Susunan dan rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
merupakan perjanjian seluruh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, mulai saat itu bangsa
Indonesia membulatkan tekad menjadikan Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Pukul 04:30 WIB perumusan terakhir Pancasila
disahkan olah PPKI sebagai dari pembukaan UUD 1945.
Jam 23:30 WIB rombongan Mr. A. Soebardjo, Sudiro, dan Yusf Kunto tiba di Rengas dengklok untuk menjemput Ir. Soekarno dan Drs. M. Hatta kemabli ke jakarta, kemudian samapai jakrta lalu di bawa menuju rumah Laksamana Maeda di Jl. Imam Bonjol no.1, kemudian disitulah tempat perumusan teks Proklamasi, teks versi akhir yang telah diketik oleh Sayuti Melik dan di tandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. M. Hatta 17 Agustus 1945 Pembacaan Teks Proklamaasi di Jl. Pegangsaan Timur no. 56 (sekarang gedung pola).
Jam 23:30 WIB rombongan Mr. A. Soebardjo, Sudiro, dan Yusf Kunto tiba di Rengas dengklok untuk menjemput Ir. Soekarno dan Drs. M. Hatta kemabli ke jakarta, kemudian samapai jakrta lalu di bawa menuju rumah Laksamana Maeda di Jl. Imam Bonjol no.1, kemudian disitulah tempat perumusan teks Proklamasi, teks versi akhir yang telah diketik oleh Sayuti Melik dan di tandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. M. Hatta 17 Agustus 1945 Pembacaan Teks Proklamaasi di Jl. Pegangsaan Timur no. 56 (sekarang gedung pola).
2.2.4 Pengesaha pancasila sebagai dasar Negara
Pada tanggal 18
Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Pada sidang ini PPKI
membahas konstitusi negara Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden Indonesia,
serta lembaga yang membantu tugas Presiden Indonesia. PPKI membahas konstitusi
negara Indonesia dengan menggunakan naskah Piagam Jakarta yang telah disahkan
BPUPKI. Namun, sebelum sidang dimulai, Bung Hatta dan beberapa tokoh Islam
mengadakan pembahasan sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat ”...
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada
kalimat ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Tokoh-tokoh Islam yang membahas adalah Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo,
K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan. Mereka perlu membahas hal
tersebut karena pesan dari pemeluk agama lain dan terutama tokoh-tokoh dari
Indonesia bagian timur yang merasa keberatan dengan kalimat tersebut. Mereka
mengancam akan mendirikan negara sendiri apabila kalimat tersebut tidak diubah.
Dalam waktu yang tidak terlalu lama, dicapai kesepakatan untuk menghilangkan
kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”. Hal ini dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan
bangsa Indonesia. Kita harus menghargai nilai juang para tokoh-tokoh yang
sepakat menghilangkan kalimat ”.... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya.” Para tokoh PPKI berjiwa besar dan memiliki rasa
nasionalisme yang tinggi. Mereka juga mengutamakan kepentingan bangsa dan
negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Adapun tujuan diadakan
pembahasan sendiri tidak pada forum sidang agar permasalahan cepat selesai.
Dengan disetujuinya perubahan itu maka segera saja sidang pertama PPKI dibuka.
keputusan:
1)
Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945
2)
Memilih presiden dan wakil presiden (Sukarno dan Moh. Hatta)
3)
Membentuk Komite Nasional Indonesia sebagai badan musyawarah darurat.
2.3
Fungsi pokok pancasila sebagai dasar Negara dan ideology Negara
a.
Pancasila sebagai dasar Negara :
1) Sebagai dasar
Negara, pancasila berkedudukan sebagai norma dasar atau norma fundamental (fundamental
norm) Negara dengan demikian Pancasila menempati norma hukum tertinggi
dalam Negara ideologi Indonesia. Pancasila adalah cita hukum ( staatside )
baik hukum tertulis dan tidak tertulis ( konvensi ).
2) Sebagai sumber
dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan kaidah Negara yang fundamental artinya
kedudukannya paling tinggi, oleh karena itu Pancasila juga sebagai landasan
ideal penyususnan arturan – aturan di Indonesia. Oleh karena itu semua peraturan
perundangan baik yang dipusat maupun daerah tidak menyimpang dari nilai
Pancasila atau harus bersumber dari nilai -nilai Pancasila.
3) Sebagai
Pandangan Hidup, yaitu nilai Pancasila merupakan pedoman dan pegangan dalam
pembangunan bangsa dan Negara agar tetap berdiri kokoh dan mengetahui arah
dalam memecahkan masalah ideologi, politik, ekonomi, soaial dan budaya serta
pertahanan dan keamanan.
4) Sebagai iiwa
dan kepribadian bangsa Indonesia, nilai pancasila itu mencerminkan kepribadian
bangsa sebab nilai dasarnya kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia asli,
bukan diambil dari bangsa lain.
5) Sebagai
Perjanjian luhur bangsa Indonesia, pancasila lahir dari hasil musyawarah para
pendiri bangsa dan negara ( founding fathers) sebagi para wakil bangsa,
Pancasila yang dihasilkan itu dapat dipertanggungjawabkan secara moral, sisio
kulturil. Moral dalam arti tidak bertentangan dengan nilai agama yang berlaku
di Indonesia, sosio kultural berarti cerminan dari nilai budaya bangsa
Indonesia, karena itu Pancasila merangkul segenap lapisan masyarakat Indonesia
yang majemuk ini.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Pancasila
sebagai dasar Negara merupakan norma dasar dalam kehidupan bernegara yang
menjadi sumber dasar, landasan norma, serta memberi fungsi konstitutif dan
regulative bagi penyusunan hukum –hokum Negara.
b. Pancasila
Sebagai Ideologi Negara :
Dalam kehidupan sehari-hari istilah ideologi
umumnya digunakan sebagai pengertian pedoman hidup baik dalam berpikir maupun
bertindak. Dalam hal ini ideologi dapat dibedakan mejadi dua pengertian yaitu
ideologi dalam arti luas dan ideologi dalam arti sempit. Dalam arti luas
ideologi menunjuk pada pedoman dalam berpikir dan bertindak atau sebagai
pedoman hidup di semua segi kehidupan baik pribadi maupun umum. Sedangkan dalam
arti sempit, ideologi menunjuk pada pedoman baik dalam berpikir maupun
bertindak atau pedoman hidup dalam bidang tertentu misalnya sebagai ideology
Negara. Ideologi Negara adalah ideologi dalam pengertian sempit atau terbatas.
Ideologi Negara merupakan ideologi mayoritas waga Negara tentang nilai -nilai
dasar Negara yang ingin diwujudkan melalui kehidupan Negara itu. Ideologi
Negara sering disebut sebagai ideologi politik karena terkait dengan
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang tidak lain adalah
kehidupan politik. Pancasila adalah ideologi Negara yaitu gagasan fundamental
mengenai bagaimana hidup bernegara milik seluruh bangsa Indonesia bukan
ideologi milik Negara atau rezim tertentu. Sebagai ideologi, yaitu selain
kedudukannya sebagai dasar Negara kesatuan republic Indonesia Pancasila
berkedudukan juga sebagai ideologi nasional Indonesia yang dilaksanakan secara
konsisten dalam kehidupan bernegara. Sebagai ideologi bangsa Indonesia,
yaitu Pancasila sebagai ikatan budaya ( cultural bond) yang berkembangan
secara alami dalam kehidupan masyarakat Indo nesia bukan secara paksaan atau
Pancasila adalah sesuatu yang sudah mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari
bangsa Indonesia. Sebuah ideologi dapat bertahan atau pudar dalam menghadapi
perubahan masyarakat tergantung daya tahan dari ideologi itu. Alfian mengatakan
bahwa kekuatan ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang dimiliki
oleh ideologi itu, yaitu dimensi realita, idealisme, dan fleksibelitas.
Pancasila sebagai sebuah ideologi memiliki tiga dimensi tersebut:
1)
Dimensi realita, yaitu nilai-nilai dasar yang ada pada ideologi itu yang
mencerminkan realita atau kenyataan yang hidup dalam masyarakat dimana ideologi
itu lahir atau muncul untuk pertama kalinya paling tidak nilai dasar ideologi
itu mencerminkan realita masyarakat pada awal kelahira nnya.
2)
Dimensi Iidalisme, adalah kadar atau kualitas ideologi yang terkandung
dalam nilai dasar itu mampu memberikan harapan kepada berbagai kelompok atau
golongan masyarakat tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam
praktik kehidupan bersama sehari-hari.
3)
Dimensi Fleksibelitas atau dimensi pengembangan, yaitu kemampuan
ideologi dalam mempengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan
masyarakatnya Mempengaruhi artinya ikut wewarnai proses perkembangan zaman
tanpa menghilangkan jati diri ideologi itu sendiri yang tercermin dalam nilai
dasarnya. Mempengaruhi berarti pendukung ideologi itu berhasil menemukan
tafsiran –tafsiran terhadap nilai dasar dari ideologi itu yang sesuai dengan
realita -realita baru yang muncul di hadapan mereka sesuai perkembangan zaman.
Menurut Dr.Alfian
Pancasila memenuhi ketiga dimensi ini sehingga pancasila dapat dikatakan
sebagai ideologi terbuka. Fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara, yaitu:
1)
Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang
majemuk.
2)
Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing
bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
3)
Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam
pembentukan karakter bangs a berdasarkan Pancasila.
4)
Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai kedaan bangsa dan Negara.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
1 secara
etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah adalah istilah “Panca
Syilla” dengan vokal i pendek yang memilki makna leksikal “berbatu sendi lima”
atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”.Adapun istilah “Panca
Syiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.
Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli a. Notonegoro Menurut notonegoro
pancasila adalah dasar falsafah negara indonesia, sehingga dapat diambil
kesimpulan bahwa pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang
diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa indonesia sebagai dasar pemersatu,
lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara
Indonesia
2 Proses perumusan pamcasila melalui
beberapa tahap , tahap pertama kepala pemerintahan Jepang membentuk BPUPKI ,
pada tanggal pada 29 April 1945. Dilantik pada tanggal 28 Mei 1945.. BPUPKI bersidang sebanyak dua kali, sidang pertama
berlangsung pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945,Sidang kedua berlangsung
dari tanggal 10 Juli sampai 17 Juli 1945. pada sidang pertama ada tiga orang
menyumbangkan pemikiran mereka bagi dasar negara Indonesia yaitu, Muhammad
Yamin, Soepomo, dan Soekarno, Usulan Mr. Muh Yamin . Kemudian
Jepang membubarkan BPUPKI pada 7 Agustus 1945 sebelum terjadinya proklamasi
. Pada tanggal
9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).Sidang PPKI I
18 Agustus , Sidang PPKI II (19 Agustus 1945),Sidang PPKI III (23 Agustus 1945)
3. Fungsi pokok pancasila sebagai dasar Negara
dan ideology Negara
a.
Pancasila sebagai dasar Negara
b .
Pancasila Sebagai Ideologi Negara
DAFTAR PUSTAKA
http://www.slideshare.net/Rai127/sejarah-proses-perumusan-pancasila-
sebagai-dasar-http://debiasri.wordpress.com/2012/12/26/sejarah-proses-perumusan-pancasila-sebagai-dasar-negara/negara, (diakses
7 mei 2014)
http://www.slideshare.net/rachmatkeyboardiz/kata-pengantar-28667412 (diakses 8 mei 2014)
http://sekretarisdpkgafatarbogor.blogspot.com/2012/08/sejarah-lahirnya-pancasila-sebagai.html ( diakses 8 mei 2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar