Pages

Kamis, 04 Oktober 2012

Paper Tentang Peran Tembakau Terhadap Peningkatan Perekonomian masyarakat Temayang Bojonegoro


BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
                   Di era globalisasi ini masyarakat dituntut untuk menguasai potensi akademik maupun non akademik dan  juga harus mengetahui keahlian yang nantinya akan berdampak besar bagi pribadi. khususnya masyarakat pada umumnya.
Pada dasarnya keahlian telah dimiliki oleh individu hanya saja cara pengembanganya yang berbeda. Sedangkan menurut Sadono Sukirno(1986),  makin tingginya pertumbuhan ekonomi biasanya makin tinggi pula kesejahteraan masyarakat dalam meningkatkan hasil perekonomiannya. Seperti halnya pembahasan penulis kali ini mengenai perekonomian masyarakat di Bojonegoro tepatnya di Temayang yang dikemas dalam bentuk paper berjudul “PERAN TEMBAKAU TERHADAP  PENINGKATAN PEREKONOMIAN  MASYARAKAT  DI TEMAYANG BOJONEGORO”
      Peran tembakau yang telah lama berkembang di daerah  Temayang Bojonegoro sangat membantu terhadap peningkatan perekonomian masyarakat setempat yang tergolong dalam masyarakat menengah ke bawah .Dan kini menjadi masyarakat menengah keatas.
     Untuk meningkatkan perekonomian masyarakat daerah Temayang tidaklah mudah. Agar tembakau yang ditanam menghasilkan mutu dan kualitas yang baik, sehingga dapat meningkatkan pendapatan. Maka penulis akan menyajikan teknik-teknik penanaman agar pembaca mengetahui dan memahami serta dapat mengambil sisi positif dari ulasan tersebut.
1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah , di atas maka rumusan masalah pada paper ini adalah
1.         Apa peran tembakau terhadap peningkatan  perekonomian masyarakat di temayang bojonegoro?
1.3. Tujuan Penelitian
            Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.         Untuk mengetahui peran tembakau terhadap peningkatan perekonomian masyarakat  di temayang bojonegoro.
1.4. Metode Penelitian
     Metode merupakan salah satu hal yang lebih mendasar dari pada hasil laporan itu, oleh karena itu penulis akan menjelaskan metode untuk menyusun paper ini
    1.Observasi
Yaitu suatu tekhnik yang dilakukan dengan cara mengadakan pengamatan secara teliti serta pencatatan secara sistematis
2.Interview/ wawancara
Yaitu metode pengumpulan data dengan mengadakan pertemuan langsung  dengan jalan tanya jawab.











BAB 11
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Tembakau
 Komoditi tembakau mempunyai arti yang cukup penting , tidak hanya sebagai sumber pendapatan bagi petani, namun juga bagi Negara. Tembakau ialah hasil pertanian yang diproses dari daun tumbuh-tumbuhan genus Nicotiana. Nicotiana tabacum (Nicotiana spp., L.) atau lebih dikenal sebagai tembakau (tobacco) ialah sejenis tumbuhan herbal dengan ketinggian kira-kira 1.8 meter (6 kaki) dan besar daunnya yang melebar dan meruncing dapat mencapai sekurang-kurangnya 30 sentimeter (1 kaki). Tanaman ini berasal dari Amerika utara dan Amerika Selatan. Sejarah tembakau pada mulanya digunakan oleh orang-orang asli Amerika untuk kegunaan perobatan Christopher Columbus melintasi Lautan Atlantik untuk pertama kalinya pada tahun 1942, orang asli Amerika yang bermukim di New World telah menghadiahkan beliau daun tembakau dan seabad setelah itu, merokok telah menjadi kegilaan global, dan seterusnya memberi manfaat ekonomi kepada para pengusaha di Amerika Serikat. Penanaman dan penggunaan tembakau di Indonesia sudah dikenal sejak lama.
Sejarah penanaman tembakau di Indonesia dimulai pada tahun 1830 oleh Van Den Bosch melalui “Cultuurstelsel” yaitu disekitar daerah Semarang, Jawa Tengah, namun pada saat itu mengalami kegagalan. Pada tahun 1856 ,Belanda mencoba kembali melakukan penanaman tembakau secara meluas di daerah Besuki, Jawa Timur dengan dilengkapi suatu balai penelitian yaitu Besoekisch Profstation pada tahun 1910. Dengan adanya balai penelitian tersebut maka dilakukan usaha-usaha untuk mendapatkan jalur yang cocok , yakni dengan cara seleksi/hibridisasi menggunakan tembakau yang telah ada atau yang didatangkan dari luar. Jenis tembakau cerutu Besuki yang sekarang banyak ditanam di daerah tersebut merupakan hasil persilangan antara jenis Kedu dengan jenis Deli (Djojosudiro, 1967). Dua tahun kemudian yakni pada tahun 1858 diadakan penanaman jenis tembakau cerutu lainnya di daerah Yogyakarta-Surakarta, tepatnya di daerah Klaten. Penanaman tembakau juga dilakukan di luar Jawa, yakni di daerah Deli, Sumatra Utara yang dipelopori oleh J. Nienhuys pada tahun 1863. Jenis tanah sangat berpengaruh terhadap tanaman tembakau, untuk wilayah Deli sekitar Sungai Ular dan anak Sungai yang merupakan daerah yang baik untuk tembakau Deli. Jenis tembakau Deli merupakan jenis tembakau cerutu paling baik guna keperluan pembungkusan cerutu.
Kata tembakau merupakan serapan dari bahasa asing. Tembakau dalam Bahasa Spanyol disebut dengan nama "tabaco "  yang dianggap sebagai asal kata dalam bahasa Arawakan.,  sedangkan dalam bahasa Taino di Karibia,”tabaco” mengacu pada gulungan daun-daun .Sejak tahun 1410 “tabaco” berubah menjadii “tabbaq”yang  didefinisikan  sebagai tumbuhan obat-obatan ,dalam Bahasa Arab . Dan sejak abad ke-9, sebagai nama dari berbagai jenis tumbuhan. Kata tobacco (bahasa Inggris)  dan juga bisa jadi berasal dari Eropa, dan pada akhirnya diterapkan untuk tumbuhan sejenis yang berasal dari Amerika.
Tembakau bisa didapat secara komersil dalam bentuk-bentuk kering maupun awet, dan sering dihisap (seperti merokok) dalam bentuk cerutu dan rokok, atau dengan menggunakan pipa. Tembakau juga bisa dikunyah, "dicelup" (diletakkan antara pipi dengan gusi), dan dikulum, atau dihirup ke dalam hidung sebagai bahan hisapan dalam bentuk serbuk halus (seperti menggunakan morfin bubuk).Tembakau mengandung zat alkaloid nikotin, sejenis neurotoxin yang sangat ampuh jika digunakan pada serangga.Neurotoxin merupakan bahan yang dapat melumpuhkan syaraf (neuron=syaraf, toxin=racun), dan pada konsentrasi yang rendah dapat menimbulkan ketergantungan (addiction). Zat ini sering digunakan sebagai bahan utama insektisida.
2.2 Perkembangan Tembakau Di Bojonegoro
              Untuk di Indonesia sendiri, perkembangan tembakau di mulai dari percobaan penanaman tembakau secara besar-besaran di Indonesia yang  dilakukan oleh  bangsa Belanda pada tahun 1830 oleh Van Den Bosch melalui “Cultuurstelsel” yaitu disekitar Semarang, Jawa Tengah , namun pada saat itu mengalami kegagalan. Pada tahun 1856, oleh Belanda dicoba kembali penanaman tembakau secara meluas di daerah Besuki, Jawa Timur.
Guna mencukupi kebutuhan tembakau Voor Oogst dan Jawa, Jawa Timur  yang sangat menunjang tinggi permintaan dalam pasaran .Masih menambah melalui impor. Untuk mengurangi ketergantungan pada impor, Dinas Perkebunan (Disbun) Jawa Timur kini mengupayakan revitaliasi.
Dan dari data dinas perkebunan Propinsi Jawa Timur tahun 2006 menunjukkan bahwa terdapat 20 Kabupaten membudidayakan tanaman tembakau sebagai produk pertanian. Salah satunya Kabupaten Bojonegoro, yang khususnya bertepatan di Kecamatan Temayang.
Untuk daerah Bojonegoro, ditargetkan intensifikasi di lahan seluas 500 hektare dengan pupuk ZK sebanyak 50 ton. Meningkatnya areal tanaman tembakau di Bojonegoro mengacu kebutuhan pengusaha dan pabrikan dalam pembelian tembakau musim tanam tahun ini.
2.3 Jenis –Jenis Tembakau
Tanaman tembakau di daerah Temayang menurut teknik budidayanya  dan kegunaannya dibagi menjadi dua yaitu tembakau Jawa dan tembakau Voor-Oogst (VO) /  tembakau biate.
a.       Tembakau Jawa
 Menurut Bapak Sukijan ,petani asal Temayang,menuturkan bahwa Tembakau Jawa adalah tembakau yang  teknik budidayanya dengan menggunakan perairan dan ditanam dilahan sawah setelah musim panen padi. Di Bojonegoro tanaman tembakau Jawa yang ditanam di 13 kecamatan, antara lain di Kecamatan Ngasem, Temayang, Ngraho, Sukosewu,Tapi perkembanganya yang paling bagus di kecamatan Temayang,Sebab di kecamatan Temayang tanahnya lebih bagus dari pada kecamatan lainnya . Teknik budidaya tembakau Jawa biasanya  menggunakan perairan dan ditanam dilahan sawah setelah musim panen padi. Sementara itu, dalam upaya pencapaian target untuk meningkatkan kualitas tembakau ini, pemerintah telah membagikan bibit jenis T45 dan Jawa secara gratis kepada para petani. "Bibit sudah dibagi sejak Maret lalu," ujar bapak Sukijan.Dan juga dibeli oleh dua perusahaan besar yaitu PT Gudang Garam dan Mitraco di Jawa Tengah. Bahkan, khusus Mitraco tembakau Jawa yang dibeli tersebut, dijual kembali ke PTP X di Jember yang selanjutnya di ekspor ke Jerman..
b.      Tembakau Voor-Oogst(Biate)
Tembaku ini salah satu pembuatan  bahan baku cerutu dan tanaman ini umumnya ditanam pada akhir musim kemarau dan dipanen pada awal musim hujan. Sedangkan untuk tanaman Voor-Oogst biasaya dikelola oleh rakyat dan teknik budidayanya tidak menggunakan naungan (secara konvensional), dan tanaman Voor-Oogst ditanam disawah sebelum musim panen padi. Dan dibeli oleh perusahaan PT Gudang Garam yang berada di kecamatan  Sugiwaras Bojonegoro.Tembakau ini hanya dapat dipasarkan di kecamatan sugiwaras .Sebab,tembakau ini biasanya digunakan sebagai tembakau rajangan dan bahan baku sebagai rokok sigaret, dan juga rasanya karena kurang enak ketika dijadikan rokok maka orang Jawa Tengah tidak mau membeli tembaku itu. Tembakau Virginia juga mempunyai cirri-ciri yaitu  sosok ramping, ketinggian tanaman sedang sampai tinggi, daun berbentuk lonjong yang ujungnya meruncing, warna daun hijau kekuningan, daun bertangkai pendek, kedudukan daun pada batang tegak, jarak antara daun satu dengan yang lain cukup lebar sehingga kelihatan kurang rimbun.Tanaman  ini memiliki daya adaptasi yang luas terhadap tanah dan iklim. Tembakau ini banyak ditanam di dataran rendah yang panas. Tembakau Virginia yang telah diolah menghasilkan krosok berwarna kuning keemasan hingga kuning jingga, aromanya.

2.4  Harga-Harga Tembakau
a.    Tembakau Jawa
Terkait tingginya harga jual tembakau, para pedagang tembakau asal beberapa  perusahaan di Jawa Tengah, seperti Muntilan, Wonosobo, Temanggung dan Boyolali, sejak sepekan terakhir, menyerbu Bojonegoro, Jawa Timur, untuk melakukan pembelian tembakau jenis Jawa untuk jual kembali ke Jawa Tengah. Menurut bapak Sukaman pedagang dari Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang .
,
Gambar 2.1 Narasumber
beliau mengaku, mendapatkan tugas dari seorang pedagang tembakau asal Temanggung. Mereka diberi uang kontan dari beberapa pedagang asal Jawa Tengah,.Beliau diminta melakukan pembelian tembakau Jawa, di Kecamatan Temayang dan sekitarnya.
Dalam melakukan pembelian tembakau jenis Jawa daun basah, dimulai dengan harga Rp1.500,00-Rp1.800,00 per kg untuk petikan bawah, dan Rp2.000,00 –Rp2500,00 petikan kedua dan ketiga. Harga tembakau jawa rajangan pada tahun 2012 di tingkat petani Rp 16.000,00-Rp 18.000,00 per kg. Sedangkan harga tembakau krosok harganya Rp 11.000,00-13.000,00 per kg. Tutur Bapak Sukijan
b.    Tembakau Voor-Oogst(Biate)
Para petani di Kabupaten Bojonegoro, Jatim, awal pekan ini mulai menikmati panen tembakau Virginia Voor Oogst (VO) atau Biate. Pengelolaan tembakau di wilayah sentra produk di kecamatan Temayang dan sekitarnya telah telah tertata rapi dari proses budidaya, pasca panen dan pemasarannya. Untuk pemasaran, produksi tembakau di wilayah tersebut telah dijadikan sumber bahan baku untuk perusahaan rokok seperti PT Gudang Garam. Masyarakat yang ada dikecamatan Sugiwaras Bojonegoro. Biasanya membelinya dengan harga Rp900,00-Rp1.300,00untuk petikan daun bawah (gowok) dan petikan kedua dan ketiga dengan harga Rp1.500 hingga Rp1.800 per kg daun basah.Sementara itu,. harga tembakau virginia VO rajangan pada tahun 2012 di tingkat petani Rp 9.000-Rp 11.000 per kg .sedangkan tembakau VO atau Biate krosok harganya Rp14.000-Rp 16.00 per kg.
2.5 Produksi  Tembakau Jawa Dan Voor-Oogst(biate)
Produksi tembakau di Bojonegoro terserap untuk memenuhi kebutuhan pabrikan. Kebutuhan tembakau oleh pabrikan di Bojonegoro tahun ini mencapai 11.225 ton, terdiri dari 10.525 ton jenis  Jawa dan 500 ton tembakau Biate. Dengan produksi sekitar 12.000 ton, tembakau petani terserap pabrik.Tanaman tembakau tersebar di Kecamatan Kanor, Baureno, Kepohbaru, Kedungadem, Sumberrejo, Sugihwaras, Sukosewu, Balen, Temayang, Dander, dan Ngasem.
Umumnya, tembakau memasuki masa panen setelah berumur 65 hari. Masa panen dari awal petikan pertama hingga pucuk bisa dilakukan sekitar dua bulan. Jika tidak ada hujan, dapat dipanen lima hari sekali dan paling lambat tujuh hari dengan jumlah petikan rata-rata 2-3 daun. Secara normal, pemetikan bisa diilakukan tujuh sampai delapan kali. ”Satu kali petik bisa sebanyak 20-24 daun,” ujar Bapak Sukijan.
Kepala Bidang Usaha Perkembunan Dinas Perkebunan dan Perhutanan (Dishutbun) Bojonegoro, Khoirul Insan kepada wartawan mengatakan, pembelian yang dilakukan para pedagang asal Jateng tersebut, tidak bisa dilarang dan sifatnya hanya sesaat.Khoirul optimistis, melihat gambaran yang ada, semua tanaman tembakau Jawa yang tertanam di Bojonegoro seluas 1.700 hektare, produksinya bisa terjual semua. Areal tanaman tembakau Jawa tersebut, tertanam di Kecamatan Ngambon, Tambakrejo, Ngasem, Temayang, Sugihwaras, Sukosewu dan kecamatan lainnya
Mereka berani memasang harga tinggi, biasanya hanya sementara saja, setelah itu pergi. beliau meminta, para petani yang menanam tembakau Jawa di Bojonegoro tidak terprovokasi dengan kedatangan pedagang asal Jateng tersebut, untuk dengan cepat memanen tembakaunya, karena bisa merusak kualitas.
Bupati Bojonegoro Suyoto mengakui, memang, akibat hujan ada sebagian tanaman tembakau yang rusak dan buruk. Namun, secara umum, tanaman tembakau di Bojonegoro masih bisa diandalkan.
Dari produksi 12.000 ton, 11.000 ton di antaranya untuk pabrikan. ”Kami telah menghubungkan petani tembakau dengan pabrikan di Bojonegoro sebagai mitra binaan. Selain itu sejumlah tembakau Bojonegoro dipasok ke daerah lain,” tutur Suyoto.

2.6    Macam-Macam Pengolahan Tembakau
Tembakau Jawa atau Voor-Oogst(Biate) dapat diolah menjadi beberapa bentuk olahan,antara lain:
A.    Pembuatan tembakau rajangan
 Cara pengolahannya dengan cara :
a.    Pemisahan Tulang Daun





Gambar 2.2 Pemisahan tulang daun
  Daun tembakau yang baik untuk diolah menurut para petani adalah daun tembakau yang sudah tua, yang dicirikan oleh warna daun yang hijau tua dengan pinggir daun sedikit berwarna kuning. Sebelum daun-daun tembakau di rajang, maka harus dipisahkan atau dibuang terlebih dahulu tulang-tulang daunnya. .
Setelah daun tembakau diroeh, maka tahapan selanjutnya adalah                           menyusun atau menumpuk daun tembakau menjadi beberapa tumpukan kecil untuk memudahkan dalam proses perajangan daun. Istilah ini dikalangan petani dikenal dengan istilah "ngentep".
       b.   Pemeraman (Meuyeum)
Gambar 2.3 Pemeraman
     
                        Pemeraman dimaksudkan agar daung tembakau menjadi lebih masak.pemeraman dilakukan selama lebih kurang 1 minggu sebelum daun tembakau dirajang.
     3.Perajangan
Gambar 2.4 Perajangan
 Perajangan dilakukan mulai pukul 23.00 WIB sampai dengan pukul 09.00 pagi. Alat yang digunakan untuk perajangan terdiri dari pisau rajang, Rimbagan (tempat dudukan merajang), Sasag (alat untuk menjemur)







              4.Ngicis
Gambar 2.5 ngicis
Setelah daun tembakau dirajang, kemudian tembakau rajangan  dicampur merata (digagrak) dan diratakan (dieler) di atas wideg.  Pengeleran biasanya dengan ukuran 60cm x 35cm yang nantinya setelah  kering menjadi satu tampang yang kira-kira berbobot 1ons/tampang.   dibalik dulu agar nantinya setelah kering hasilnya bisa rapi.

               5.Penjemuran
Gambar 2.6 penjemuran
    Penjemuran hasil rajangan  dalam waktu kurang lebih empat hari ,tergantung panas matahari. Pada hari pertama rajangan di balik apabila lapisan atas sudahcukup kering, pekerjaan ini dilakukan kira-kira pukul 10.00 – 11.00 jangan sampai terlalu kering agar tidak hancur. Pada malam harinya, rajangan diembunkan untuk memperoleh warna yang baik. Pada hari kedua penjemuran dimulai pada siang hari setelah panas matahari sudah cukup.

            B.Pembuatan tembakau cerutu
Cara pengolahannya dengan cara:
                 1.Penusukan Tembakau
Gambar 2.7 penusukan tembakau
.Daun  tembakau yang sudah tua, gagang daunnya ditusuk dengan                                                     bambu, yang sudah terpotong kecil-kecil.Agar memudahkan pembakaran dalam gudang.
             2.Pemasukan ke gudang pembakaran
Gambar 2.8 pemasukan ke gudang pembakaran
.kemudian daun yang ditusuk tersebut ditata rapi di kayu jati ,yang akhirnya dimasukan ke gudang pembakaran tembakau.Biasanya pekerjaan ini dilakukan oleh orang laki-laki.Sebab ini pekerjaan yang tidak mudah.

              3.Hasil Pembakaran
Gambar 2.9 hasil pembakaran
Pembakaran dilakukan selama satu minggu. Pembakaran dilakukan dengan menggunakan sekam padi. Setelah daun dibakar , warna  daun  berubah menjadi coklat kekuningan
3        Pengikatan Daun
    Gambar 2.10 Pengikatan Daun
                           Setelah proses pembakaran selesai, daun diikat agar memudahkan pembeli ketika menimbang tembakau.

              C.Pembuatan tembakau krosok
         Cara pengolahannya dengan cara:
               1.Pengambilan tembakau
Gambar 2.11 Pengambilan tembakau
           Tembakau yang sudah tua,berwarna kuning kecokelatan dipetik dari pohonnya.kemudian dibawa kerumah.
.
               2.Penjemuran
Gambar 2.12 Penjemuran
         Tembakau yang baru diambil tadi ,dijemur di bawah terik matahari selama 3 hari,yang nantinya warnanya berubah menjadi cokelat



    3.Pengikatan

Gambar 2.13 Pengikatan
                  Setelah proses penjemuran selesai, daun diikat  agar memudahkan pembeli ketika menimbang tembakau.
2.7 Cara Budidaya Tembakau
                  Kegiatan teknik budidaya tembakau meliputi beberapa jenis kegiatan dengan urutan sebagai berikut:
1.      Pembibitan, yaitu kegiatan untuk menyiapkan bahan pertanaman.
2.      Pengolahan tanah merupakan kegiatan untuk menyiapkan media tumbuh tanaman tembakau.
3.      Penanaman yang meliputi pengaturan jarak tanam, pembuatan lubang tanam dan penanaman
4.      Pemeliharaan tanaman yang meliputi penyiraman, penyiangan (pengendalian gulma dan penggemburan), pengendalian hama dan penyakit, pemupukan dan pewiwilan.
5.      Panen dan penanganan lepas panen hingga hasil tembakau dipasarkan.
            Teknologi budidaya tersebut secara lengkap disajikan dalam uraian berikut:

1.      Pembibitan

Gambar 2.14 Pembibitan
                            Langkah pertama dalam pembibitan adalah mengadakan benih yang                bermutu dari varietas unggul. Benih yang bermutu dan varietas unggul dapat menentukan hasil tembakau. Varietas unggul tembakau dapat diperoleh dari bunga tembakau  tertua-tertua yang memiliki sifat-sifat yang unggul.
              2.Pengolahan Tembakau
Gambar 2.15 Pengolahan Tanah
           Pengolahan tanah ditujukan untuk memberi kondisi yang menguntungkan bagi pertumbuhan akar tanaman tembakau, sehingga sistem perakaran berkembang baik dan mampu menyerap air serta unsur hara dalam jumlah yang cukup untuk menunjang pertumbuhan yang terjadi dalam waktu singkat. Guna memperoleh perakaran yang baik pengolahan tanah harus mencapai kedalaman kurang lebih dari 30 cm, disamping upaya lain kearah terbentuknya struktur tanah yang lemah.Untuk lahan bekas sawah pekerjaan pertama adalah membersihkan jerami kemudian dilanjutkan dengan pembuatan got keliling untuk mengeringkan lahan dan sebagai saluran irigasi di areal pertanaman tembakau. Selanjutnya dilakukan pembajakan pertama dan dilanjutkan bajak ke-dua dengan arah memotong bajak pertama. Gebrus total dilaksanakan sesudah jarak tanam yang digunakan ditentukan. Gebrus total dilakukan dengan cara menarik tanah lapisan atas dan mencangkul tanah lapisan bawah sedalam 30 cm untuk menutup lubang dibelakangnya. Gebrus total bertujuan untuk menembus lapisan olah dan oksigen tanah. Selanjutnya dilakukan bajak 3 dan bajak 4 serta penghancuran tanah yang masih berupa bongkahan. Guludan yang tinggi menentukan keberhasilan tanaman tembakau karena berhubungan dengan drainase.
3.Penanaman
.
Gambar 2.17 Penanaman

Jarak Tanam dan Populasi Tanaman Tembakau digunakan jarak tanam 110 cm x 50 cm, 120 cm x50 cm atau 120 cm x 45 cm dengan populasi tanaman berkisar antara 16 000 ± 18 000 pohon /ha.Tembakau Virginia dan Voor-Oosgt ditanam pada bulan Maret-April (akhir musim hujan diJawa). Dan Tembakau rajangan ditanam pada bulan Maret-April.Untuk menjamin pertumbuhan tanaman yang seragam dilakukan seleksi bibit yang akan ditanam. Penyiraman pada waktu penanaman dapat dilakukan sebelum atau setelah penanaman.Untuk mencegah serangan hama pada bibit yang baru ditanam di sekitar lubang tanam diaplikasikan Furadan 3G dengan dosis 2 gram/lubang tanam.Waktu tanam sebaiknya dilakukan pada sore hari (pukul 14.00 ± 17.00) untuk menghindari kelayuan bibit karena terik sinar matahari. Cara penanaman diusahakan agar akar bibit tidak terlipat dan patah. Penanaman dilakukan dengan tangan sedalam 4 cm kemudian tanah ditekan agar pangkal batang dan akar melekat dengan tanah.Penyiraman sebanyak 1 liter/lubang tanam dilakukan setelah penanaman setiap pagi dan sore sampai tanaman mulai tumbuh. Penyulaman dilakukan mulai umur 3 hari sampai umur 10 hari setelah tanam, bibit diambil dari cadangan bibit yang ditanam diantara barisan tanaman.
            4.Pemeliharaan tanaman
Seperti pada umumnya tanaman, tembakau juga memerlukan pemeliharaan  agar dapat tumbuh dengan subur dan menghasilkan tembakau yang berkualitas. Pemeliharaaan tanaman tembakau dimulai dari umur tanaman tembakau masih muda. Beberapa langkah pemeliharaan tanamyaitu:
1.Pengairan
:
Gambar 2.18 Pengairan
Pengairan dilakukan 7 hari setelah tanam, dengan jumlah air 1-2 liter setiap tanaman. Setelah 7-25 hari frekuensi penyiraman adalah 3-4 liter per tanaman. Pada umur 25-30 hari setelah tanam, frekuensi pemberian air 4 liter per tanaman. Pada umur 45 hari setelah tanaman pertumbuhan akan semakin cepat. Oleh karena itu diperlukan 5 liter air per tanaman setiap 3 hari. Setelah 65 hari dari masa tanam tembakau tidak memerlukan lagi penyiraman, kecuali bila cuaca sangat kering. Cara pengairan tembakau pada lahan beririgasi yaitu dengan cara dilep (basin irigation) hingga guludan tempat tanaman cukup basah dan selanjutnya lahan dikeringkan kembali. Waktu pemberian air irigasi dapat ditentukan dengan indikator sebagai berikut : tanaman layu pada pukul 11.00 atau tanah tidak lagi melekat apabila digenggam. Tinggi air irigasi ditentukan berdasarkan umur tanaman yaitu : sampai dengan umur 45 hari setelah tanam volume air ¾ guludan. Dengan demikian volume air yang diterima tanaman cukup seragam dan mencukupi volumenya. Pada lahan kering (umumnya tembakau rakyat) pengairan sangat tergantung pada curah hujan. Beberapa petani dengan modal yang cukup melakukan penyiraman dengan sumber air tanah atau sungai dengan sistem pompanisasi.
 2.Penyulaman
Gambar 2.19 Penyulaman
Penyulaman dilakukan setelah seminggu ditanam. Bibit yang kurang baik dapat diganti dengan cara dicabut dan diganti dengan bibit yang baik dengan umur yang sama.
3.Pembumbunan (pendangiran)
Gambar 2.20 Pendangiran
        Pendangiran dimaksudkan untuk memperbaiki susunan udara tanah, memudahkan perembesan air, mengendalikan gulma dan memperbaiki guludan. Pendangiran dilakukan secara hati-hati agar tidak merusak akar tanaman yang berada pada kedalaman 30 cm – 40 cm di dalam tanah. Pendangiran dilakukan 3 – 4 kali tergantung pada kondisi tanah pada lahan .
4.Pemupukan
Gambar 2.21 Pemupukan
          Penggunaan pupuk yang tepat, baik berupa pupuk organik dan anorgaik (M,P dan K). Penggunaan phospor (P) dalam komposisi pupuk karena phospor berfungsi untuk pertumbuhan akar dan penyusunan inti sel, lemak dan protein. Kandungan phospor dalam SP 36 sebesar 36%. Tanda tanaman kekurangan P yaitu daun menjadi nampak tua warnanya menjadi merah kecoklatan. Tepi daun, cabang dan batang terdapat warna kecoklatan yang lama-lama menjadi kuning. Sedangkan Kalium pada KNO3 berfungsi untuk mempengaruhi kwalitas (rasa, warna dan bobot) tanaman, menambah daya tahan tanaman terhadap kekeringan, hama/penyakit, mempercepat pertumbuhan jaringan meristem, dan membantu pembentukan protein dan karbohidrat. Tanda-tanda Kekurangan Kalium daun mengerut atau mengeriting terutama pada daun tua, daun akan berwarna ungu lalu mengering lalu mati. Pemupukan dilakukan untuk menjaga tanaman tumbuh dengan baik. Pemupukan susulan dilakukan dua kali. Pemupukan yang dilakukan di PTPN X dilakukan sebanyak 3 tahap yaitu
1) sehari sebelum benih ditanam dalam polibag, pemupukan dilakukan di polibag. Pupuk berupa campuran SP 36 dan KN03 kemudian dilarutkan dalam air sehingga dihasilkan larutan starter 3 gram/liter untuk disiramkan ke polibag.
2) Lima hari sebelum penanaman bibit, dilakukan pemupukan pada lubang calon baris tanam. Pupuk starter yang digunakan yaitu campuran SP 36 sebanyak 4gram/lubang/tanaman x KNO3 2gram/lubang/tanaman). Starter tersebut dilarutkan dalam air sehingga keseragaman pemupukan dengan dosis 2 gr/L atau sekitar 50cc/lubang tanam dapat tercapai. Jumlah tanaman per hektar adalah 18.006 tanaman.
3) Setelah bibit berumur 15 hari di bedegan, pemupukan dilakukan 2x di bedegan yaitu pemupukan I dengan menggunakan pupuk campuran SP 36 x KNO3 dan pemupukan susulan II hanya menggunakan KNO3 saja.
                5.Pengendalian dan Hama
·         Hama
a. Ulat Grayak ( Spodoptera litura ) Gejala : berupa lubang-lubang tidak beraturan dan berwarna putih pada luka bekas gigitan. Pengendalian: Pangkas dan bakar sarang telur dan ulat, penggenangan sesaat pada pagi/sore hari , semprot Natural Vitura
b. Ulat Tanah ( Agrotis ypsilon ) Gejala : daun terserang berlubang-lubang  terutama daun muda sehingga tangkai daun rebah. Pengendalian: pangkas daun sarang telur/ulat, penggenangan sesaat, semprot Pestono
c. Ulat penggerek pucuk ( Heliothis sp. ) Gejala: daun pucuk tanaman terserang berlubang-lubang dan habis. Pengendalian: kumpulkan dan musnah telur / ulat, sanitasi kebun, semprot Pestono
d. Kutu - kutuan ( Aphis Sp, Thrips sp, Bemisia sp.) pembawa penyakit yang disebabkan virus. Pengendalian: predator Koksinelid, Natural Bvr.
e. Hama lainnya Gangsir (Gryllus mitratus ), jangkrik (Brachytrypes  portentosus), orong-orong (Gryllotalpa africana), semut geni (Solenopsis geminata), belalang banci (Engytarus tenuis).Pengendalianya: semprot Pestono
         6. Pengendalian dan Penyakit
·         Penyakit
1.Hangus batang ( damping off ) Penyebab : jamur Rhizoctonia solani.
Gejala: batang tanaman yang terinfeksi akan mengering dan berwarna coklat sampai hitam seperti terbakar. Pengendalian : cabut tanaman yang terserang dan bakar, pencegahan awal dengan Natural GLIO.
a..Lanas Penyebab : Phytophora parasitica var. nicotinae. Gejala: timbul    bercak-bercak pada daun berwarna kelabu yang akan meluas, pada batang, terserang akan lemas dan menggantung lalu layu dan mati. Pengendalian: cabut tanaman yang terserang dan bakar, semprotkan Natural Glio.
b.Patik daun Penyebab : jamur Cercospora nicotianae. Gejala: di atas daun terdapat bercak bulat putih hingga coklat, bagian daun yang terserang menjadi rapuh dan mudah robek. Pengendalian: desinfeksi bibit, renggangkan jarak tanam, olah tanah intensif, gunakan air bersih, bongkar dan bakar tanaman terserang, semprot Natural Glio.
c.Bercak coklat Penyebab : jamur Alternaria longipes. Gejala: timbul     bercak-bercak coklat, selain tanaman dewasa penyakit ini juga menyerang tanaman di persemaian. Jamur juga menyerang batang dan biji. Pengendalian: mencabut dan membakar tanaman yang terserang.
d.Busuk daun Penyebab : bakteri Sclerotium rolfsii. Gejala: mirip dengan lanas namun daun membusuk, akarnya bila diteliti diselubungi oleh massa cendawan. Pengendalian: cabut dan bakar tanaman terserang, semprot Natural Glio.
Catatan :  Jika pengendalian hama dan penyakit dengan pestisida alami belum mengatasi, dapat digunakan pestisida kimia sesuai anjuran. Agar penyemprotan pestisida kimia lebih merata dan tidak mudah hilang oleh air hujan tambahkan Perekat Perata Aero 810, dosis kurang lebih 5 ml ( ½ tutup) pertangki

5.Panen

Gambar 2.22 Panen
              Pemetikan daun tembakau yang baik adalah jika daun-daunnya telah cukup umur dan telah berwarna hijau kekuning-kuningan.Untuk golongan tembakau cerutu maka pemungutan daun yang baik pada tingkat tepat masak/hampir masak hal tersebut di tandai dengan warna keabu-abuan. Sedangkan untuk golongan sigaret pada tingkat kemasakan tepat masak/masak sekali, apabila pasar menginginkan krosok yang halus maka pemetikan dilakukan tepat masak. Sedangkan bila menginginkan krosok yang kasar pemetikan diperpanjang 5-10 hari dari tingkat kemasakan tepat masak.
Daun dipetik mulai dari daun terbawah ke atas. Waktu yang baik untuk pemetikan adalah pada sore/pagi hari pada saat hari cerah. Pemetikan dapat dilakukan berselang 3-5 hari, dengan jumlah daun satu kali petik antara 2-4 helai tiap tanaman. Untuk setiap tanaman dapat dilakukan pemetikan sebanyak 5 kali.
2.8 Peran Tembakau Dalam Masyarakat
Tembakau merupakan tanaman yang hidup di daerah tropis. Salah satu daerah di Bojonegoro yang cocok untuk membudidayakan tanaman ini adalah daerah Temayang. Tembakau berperan penting dalam meningkatkan perekonomian daerah tersebut. Pembudidayaan tembakau membuka peluang yang cukup besar bagi warga sekitar yang belum memiliki pekerjaan.
 Dengan peluang tersebut, secara tidak langsung pembudidayaan tembakau merupakan wadah untuk meminimalisir pengangguran di daerah Temayang. Masyarakat yang dulunya tidak memiliki pekerjaan mendapat kesempatan berpenghasilan dari pembudidayaan tembakau ini. Baik untuk kerja sambilan maupun pekerjaan tetap.
 Tembakau dapat dikerjakan oleh berbagai macam kalangan. Baik dari kalangan muda maupun tua. Selain itu, pembudidayaan tembakau dapat dijadikan kerja sampingan oleh para petani yang memiliki penghasilan musiman. Pekerjaan ini juga dapat dilakukan oleh kaum wanita yang ingin menambah penghasilan dan membantu menghidupi kebutuhan sehari-hari. Walaupun tidak seberapa besar, tembakau sangat berperan dalam membantu warga sekitar untuk menambah penghasilan. Dengan adanya tembakau masyarakat yang dulunya tergolong dalam masyarakat menengah ke bawah. Kini tergolong dalam masyarakat menengah ke atas.
Bagian yang akan diterima oleh pekerja tergantung pada kemampuan masing-masing.  Bagi masyarakat yang sudah tergolong tua akan mendapat bagian yang lebih ringan dari yang usianya masih muda. Bagian yang berbeda-beda tersebut yang membuat setiap masyarakat memiliki penghasilan berbeda juga. Semuanya tergantung dari berat atau ringan pekerjaan yang mereka lakukan.
Penghasilan yang mereka dapat juga dipengaruhi oleh kualitas tembakau yang mereka tanam. Tembakau yang memiliki mutu dan kualitas yang baik akan meningkatkan harga jual tembakau. Mutu dan kualitas tersebut berasal dari cara pembibitan dengan pemilihan benih bermutu yang bervarietas unggul. Selain itu proses penanaman dan pengolahan tembakau juga sangat berperan penting untuk memperoleh tembakau yang berkualitas. Dari situlah perekonomian masyarakat Temayang akan meningkat. Seiring dengan berkurangnya pengangguran dan adanya lahan pekerjaan untuk masyarakat Temayang.


BAB 111
PENUTUP
3.1 Simpulan
              Setelah penulis menguraikan judul dalam paper ini,yakni”Peran Tembakau Terhadap Peningkatan Perekonomian Masyarakat Temayang Bojonegoro”uraian-uraian dalam pembahasan yang telah terselesaikan ,maka penulis dapat kesimpulan bahwa:
Bahwa Tembakau yang ada di Temayang Bojonegoro . Pembelinya beda-beda ada yang dibeli  oleh perusahaan PT Gudang Garam yang berada dikecamatan  Sugiwaras Bojonegoro dan juga ada yang dibeli oleh perusahaan di Jawa Tengah, seperti Muntilan, Wonosobo, Temanggung dan Boyolali. Pembudidayaan tembakau membuka peluang yang cukup besar bagi warga sekitar yang belum memiliki pekerjaan. Dengan peluang tersebut, secara tidak langsung pembudidayaan tembakau merupakan wadah untuk meminimalisir pengangguran di daerah Temayang. Masyarakat yang dulunya tidak memiliki pekerjaan mendapat kesempatan berpenghasilan dari pembudidayaan tembakau ini. Baik untuk kerja sambilan maupun pekerjaan tetap.

3.2  Saran-saran
Adapun saran-saran yang ingin disampaikan oleh penulis dalam pembahasan paper ini, agar dalam paper ini dapat diambil manfaatnya:
     Diharapkan agar pembaca dapat meningkatkan penanaman tembakau dengan kwalitas yang ungul. Agar tembakau yang ditanam tersebut  bisa terjual dan pembelinya yang datang di Temayang Bojonegoro bukan disekitar Jawa saja .tapi kalau bisa dari luar Negeri dan mematok harga dengan harga tinggi.

DAFTAR PUSTAKA
http://ditjenbun.deptan.go.id/budtansim/images/pdf/komoditi%20tanaman% 20tembakau.pdf Diakses pada Jum’at, 31 Agustus 2012 Pukul 9.00

                  Diakses pada Sabtu, ,02 Agustus 2012 Pukul 20.30

Diakses pada Minggu, 03 Agustus 2012 Pukul 10.30

Diakses pada Senin, 27 Agustus 2012 Pukul 15.25

http://www.scribd.com/doc/34249422/Peran-Tembakau-Dalam-Perekonomian-
Negara
. Diakses pada Kamis, 06 September 2012 Pukul 21.00

                  Diakses pada Sabtu, 22 September 2012 Pukul 21.00


































Sabtu, 09 Juni 2012

Buzzer Beat berceritakan ttg Kamiya Naoki (Yamashita Tomohisa/Yamapi) yg a/ seorg pemain basket muda dr sebuah tim basketball professional. Tp berhub ukuran tubuhnya kekecilan buat ukuran pemain bola basket, dia ga pernah diturunin ke lapangan u/ bermain dan menunjukkan keahliannya. Sementara itu, Shirakawa Riko (Keiko Kitagawa) a/ seorg lulusan universitas musik yg ceria dan berjiwa kuat yg bercita2 mjd pemain biola professional. Suatu hari Riko menemukan hapenya Naoki di bus, dan pertemuan mereka pun dimulai dan akhirnya mereka pun jatuh cinta. Tp sayangnya, Naoki dah mo merit ma pacarnya yg sekarang. Waduh, dah ada yg punya ternyata… Dan parahnya lg, pelatih basket Naoki jg jatuh cinta pd pandangan pertama dgn Riko!! Haiya.. susah sekali jalinan asmara kalian…

BAB 1 THAHARAH


 Kaum Muslimin sangat memperhatikan masalah thaharah. Banyak buku yang mereka tulis tentang hal itu. Mereka melatih dan mengajar anak-anak mereka berkenaan dengan thaharah. Ulama fiqih sendiri menganggap thaharah merupakan satu syarat pokok sahnya ibadah. Tidaklah berlebihan jika saya katakan, tidak ada satu agama pun yang betul-betul memperhatikan thaharah seperti agama Islam. Thaharah menurut bahasa berarti bersih. Menurut istilah fuqaha (ahli fiqih) berarti membersihkan hadas atau menghilangkan najis, yaitu najis jasmani seperti darah, air kencing, dan tinja. Hadas secara maknawi berlaku bagi manusia. Mereka yang terkena hadas ini terlarang untuk melakukan shalat, dan untuk menyucikannya mereka wajib wudhu, mandi, dan tayammum. Thaharah dari hadas maknawi itu tidak akan sempurna kecuali dengan niat taqarrub dan taat kepada Allah SWT. Adapun Thaharah dari najis pada tangan, pakaian, atau bejana, maka kesempurnaannya bukanlah dengan niat. Bahkan jika secarik kain terkena najis lalu ditiup angin dan jatuh ke dalam air yang banyak, maka kain itu dengan sendirinya menjadi suci.” Thaharah dari hadas dan najis itu menggunakan air, sebagaimana firman Allah SWT:“… dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu …. ” (Q.S. Al-Anfal : 11) “… dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih ….” (Q.S. Al-Furqan: 48) Thahur (pada ayat di atas) berarti suci pada dirinya sendiri dan menyucikan yang lain. Para ulama membagi air menjadi dua macam, berdasarkan banyak sedikitnya atau berdasarkan keadaannya, yaitu: a.                    Air Muthlaq dan Air Musta’mab.                    Air Mudhaf. Air MuthlaqAir muthlaq ialah air yang menurut sifat asalnya, seperti air yang turun dari langit atau keluar dari bumi: Air hujan, air laut, air sungai, air telaga, dan setiap air yang keluar dari bumi, salju atau air beku yang mencair. Begitu juga air yang masih tetap namanya walaupun berubah karena sesuatu yang sulit dihindari, seperti tanah, debu, atau sebab yang lain seperti kejatuhan daun, kayu atau karena mengalir di tempat yang asin atau mengandung belarang, dan sebagainya. Menurut ittifaq (kesepakatan) ulama, air muthlaq itu suci dan menyucikan. Adapun yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar, bahwa tayammum lebih disukai daripada air laut, riwayat itu bertentangan dengan hadis Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa ‘Alihi wa Sallam yang berbunyi: “Siapa yang tidak dibersihkan oleh air laut, maka Allah tidak membersihkannya.” Air Musta’malApabila kita membersihkan najis dari badan, pakaian, atau bejana dengan air muthlaq, lalu berpisahlah air bekas basuhan itu dengan sendirinya atau dengan jalan diperas, maka air yang terpisah itu disebut air musta’mal. Air semacam itu hukumnya najis, ka­rena telah bersentuhan dengan benda najis, meskipun itu tidak mengalami perubahan apapun. Air itu tidak dapat digunakan lagi untuk membersihkan hadas atau najis. Para ulama mazhab berkata: Apabila air berpisah dari tempat yang dibasuh bersama najis, maka air itu hukumnya menjadi najis. Kalau air itu berpisah tidak bersama najis, maka hukumnya bergantung pada tempat yang dibasuh. Jika tempat itu bersih, maka air itu pun suci. Sebaliknya, jia tempat itu kotor, maka air itu pun kotor. Hal itu tidak dapat dipastikan melainkan kita memperhatikan lebih dahulu tempat aliran air yang bersangkutan. Kalau hal itu tidak mungkin dilakukan, maka dianggap bahwa tempat yang dilalui air atau dibasuh itu bersih, sedangkan air yang terpisah dari tempat itu hukumnya najis.  Air musta’mal telah digunakan untuk berwudhu atau mandi sunnah, seperti mandi taubat dan mandi jum ‘at, hukumnya suci dan menyucikan untuk hadas dan najis; artinya air itu dapat digunakan untuk mandi wajib, berwudhu, atau menghilangkan najis. Adapun air musta’mal yang telah digunakan untuk mandi wajib, seperti mandi junub, dan mandi setelah haid, maka ulama Imamiyah sepakat bahwa air itu dapat menyucikan najis tetapi berbeda pendapat tentang dapat tidaknya air itu digunakan untuk menghilangkan hadas dan berwudhu, sebagian mereka membolehkan dan sebagian lain melarang. Catatan:Apabila orang yang berjunub menyelam ke dalam air yang sedikit, setelah ia menyucikan tempat yang terkena najis, dengan niat membersihkan hadas, maka menurut Imam Hambali air itu menjadi musta’mal dan tidak menghilangkan janabah, malah orang itu wajib mandi lagi. Sedangkan Syafi’i, Imamiyah dan Hanafi berpendapat bahwa air itu menjadi musta’mal tetapi menyucikan janabah orang lersebut, sehingga ia tidak wajib mandi lagi.1 Air MudhafAir Mudhaf ialah air perahan dari suatu benda seperti limau, tebu, anggur, atau air yang muthlaq pada asalnya, kemudian bercampur dengan benda-benda lain, misalnya air bunga. Air semacam itu suci, tetapi tidak dapat menyucikan najis dan kotoran. Pendapat ini me-rupakan kesepakatan semua mazhab kecuali Hanafi yang mem­bolehkan bersuci dari najis dengan semua cairan, selain minyak, tetapi bukan sesuatu yang berubah karena dimasak. Pendapat ini sesuai dengan pendapat Asy-Syahid Murtadha dari Imamiyah. Semua mazhab, kecuali Hanafi, juga sepakat tentang tidak bolehnya berwudhu dan mandi dengan air mudhaf, seperti yang disebutkan oleh Ibnu Rusyd di dalam kitab Bidayah Al-Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid dan kitab Majma’ Al-Anhar.2 Hanafi berkata : “Seseorang musafir harus (boleh) berwudhu’ dengan air perahan dari pohon kurma.” 1 Ibnu Qudamah: Al-Mughni, jilid I, hal 22 cetakan ketiga dan ibnu Abidin , I;hal. 140 cetakan Al-Maimaniyah.2 Ibnu Rusyd, Bidayat Al-Mujtahid, hal. 32, cetakan 135 H. Dan kitab Majma AlrAnhar, hal 37, cetakan Istambul Ibnu Qudamah menyebutkan,3 bahwa mazhab Hanafi membolehkan berwudhu’ dengan air mudhaf. Syaikh Shadiq dari Imamiyah berkata: “Sah berwudhu dan mandi junub dengan air mawar.” Hanafi mengambil dalil atas pendapatnya bahwa air mudhaf boleh digunakan untuk berwudhu, dari ayat Al-Qur’an : “Maka jika tidak ada air, hendaklah kamu tanyammum dengan debu yang bersih..” (Q.S. Al-Maidah :6) Menurut Hanafi, makna ayat itu adalah: Jika tidak ada air muthlaq dan air mudhaf, maka bertayammumlah. Tetapi jika ada air mudhaf, maka tayammum tidak dibolehkan. Mazhab lain berdalil dengan ayat ini juga untuk melarang pemakaian air mudhaf untuk berwudhu. Mereka berkata bahwa kata al-ma’u di dalam ayat itu maksudnya air muthlaq saja, tidak mencakup air mudhaf. Dengan demikian, maksud ayat di atas (Al-Maidah : 6) adalah:  “Apabila tidak ada air muthlaq, maka bertayammumlah….” Air Dua KullahSemua mazhab sepakat, bahwa apabila air berubah warna, rasa, dan baunya karena bersentuhan dengan najis, maka air itu menjadi najis, baik sedikit atau banyak, bermata air ataupun tidak bermata air, muthlaq atau pun mudhaf. Apabila air itu berubah karena melewati bau-bauan tanpa bersentuhan dengan najis, misalnya ia berada di samping bangkai lalu udara dari bangkai itu bertiup membawa bau kepada air itu, maka air itu hukumnya tetap suci.Apabila air bercampur dengan najis, sedangkan air itu tidak berubah sifatnya, maka Imam Malik berkata berdasarkan suatu riwayat: Air itu bersih, sedikit atau banyak. Sedang mazhab yang lain, berpendapat: Jika air itu sedikit menjadi najis, dan jika banyak tetap suci. Meskipun demikian, mereka berbeda pendapat dengan ukuran banyak sedikitnya.Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa yang digolongkan ba­nyak itu adalah dua kullah, seperti yang disebutkan oleh hadis: “Apabila air sampai dua kullah, maka ia tidak najis”. Yang disebut dua kullah sama dengan 500 kati Iraq. Menurut sebagian syaikh Azhar, dua kullah ialah dua belas tankah. Imamiyah berkata: Yang disebut banyak itujika sampai satu karra, sebagaimana Hadis: “Apabila air itu sampai satu karra, maka ia tidak menjadi najis. “ Satu karra sama dengan 1200 kali Iraq. Kira-kira 27 tankah. Hanafi berkata: Yang disebut banyak ialah jika air itu digerakkan di satu bagian, maka bagian yang lain tidak ikut bergerak.Seperti yang telah kami jelaskan di atas, Imam Malik tidak memberikan penjelasan tentang dua kullah dan karra, dan tidak ada ukuran tertentu bagi air pada mazhab mereka, sedikit atau banyak sama saja. Yang penting, jika air itu berubah salah satu dari sifat-sifatnya, maka air menjadi najis; jika tidak, ia tetap suci. Pendapat ini sesuai dengan pendapat salah seorang Imamiyah, Ibnu Abi Aqil, berdasarkan hadis: “Air itu pada dasarnya suci. la tidak menjadi najis oleh sesuatu kecuali berubah warna, rasa, dan baunya. “ Tetapi hadis di atas bersifat umum, sedangkan hadis dua kullah atau karra bersifat khusus, dan khusus mesti didahulukan daripada umum. Imam Hanafi juga tidak memberikan ukuran dengan dua kullah dan karra, tetapi diukur dengan sistem gerakan sebagaimana tersebut di muka. Saya sendiri tidak mendapati penentuan dengan “ge­rakan” ini secarajelas atau athardi dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis. Catatan:Syafi’i dan Imamiyah berkata: Cairan lain seperti cuka dan minyak, menjadi najis bila tersentuh najis, sedikit atau banyak, berubah atau tidak. Inilah yang dimaksud oleh ushul syara’, seperti sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa ‘Alihi wa Sallam yang telah dikenal: “Apabila air itu sampai dua kullah maka tidaklah menajiskannya sesuatu “.Air itu ialah air muthlaq. Hanafi berkata: Hukum cairan selain air seperti air muthlaq, sedikit ataupun banyak. Sedikit najis yang menyentuh akan men-jadikan najis jika air berjumlah sedikit, dan tidak najis jika air itu banyak. Di dalam Hasyiah Ibnu Abidin44 Ibnu Abidin, I, hal. 130, cetakan AI-Maimaniyah. Hukum cairan itu seperti air menurut asalnya. Dengan demikian, jika ke dalam air perahan yang jumlahnya banyak bertumpah air kencing, maka air perahan itu menjadi najis; begitu pula darah, kaki pemerah tidaklah menajiskannya. Air Mengalir dan Air TenangMazhab-mazhab berbeda pendapat tentang air yang mengalir, Hanafi berkata: Setiap air yang mengalir, sedikit atau banyak berhubungan dengan benda atau tidak, tidaklah menjadi najis hanya karena bersentuhan dengan najis. Malah, jika ada air najis dalam sebuah bejana dan air bersih dalam bejana yang lain, kemudian kedua jenis itu dicurahkan dari tempat yang tinggi sehingga keduanya bercampur di udara dan jatuh kebawah, maka campuran kedua jenis air itu hukumnya suci. Begitu juga jika keduanya dialirkan diatas bumi.55 Ibnu Abidin, l, hal. 131. Hanafi menolak pendapat bahwa kedua macam air dibawah ini, tidak menjadi najis jika bersentuhan dengan najis, yakni: Pertama: Air tenang yang bila digerakkan salah satu bagiannya, bagian yang lain tidak ikut bergerak. Kedua: Air mengalir dengan jalan apapun. Adapun air sedikit yang tidak menjadi najis jika bersentuhan dengan benda najis, maka keadaannya seperti air tenang yang jumlahnya sedikit, yang jika digerakkan di satu bagian, bagian lain-nya ikut bergerak. Mazhab Syafi’i tidak membedakan antara air mengalir dan air tenang yang memancar atau tidak, tetapi ditetapkan berdasarkan banyak dan sedikitnya air. Banyak ialah dua kullah: Bila bersentuhan dengan najis ia tidak menjadi najis. Sedangkan air yang kurang dari dua kullah akan menjadi najis jika bersentuhan dengan benda najis. Pendapat ini berdasarkan hadis: “Apabila air sebanyak dua kullah, ia tidak membawa najis. “ Syafi’i berkata: Jika air yang mengalir itu cukup dua kullah dan tidak berubah walaupun ia bercampur barang najis, maka semua air itu suci. Jika air yang mengalir itu tidak sampai dua kullah, maka yang mengalir (bersama najis) itu hukumnya najis, sedangkan yang mengalir sebelum dan sesudahnya, hukumnya suci. Perbedaan pendapat antara Syafi’i dan Hanafi dalam hal air mengalir itujauh sekali. Hanafi berpendapat, bahwa “mengalir” itu walaupun sedikit, ada sebab yang menjadikannya suci, seperti contoh yang disebutkan di muka: Yakni sebuah bejana yang berisi air bersih, dan bejana lain yang berisi air kotor, maka keduanya menjadi suci jika dicampur denganjalan dialirkan. Sedangkan Syafi’i tidak memperlihatkan jalan bercampurnya tetapi menekankan jumlahnya. Menurut Syafi’i, sekalipun sungai yang besar, bagian air yang mengalir bersama najis tetap najis hukumnya. Dan setiap bagian yang mengalir itu terpisah dari bagian lainnya. Hambali berkata: Air yang tenang, bila kurang dari dua kullah menjadi najis walaupun hanya bersentuhan dengan najis, baik memancar ataupun tidak. Sedangkan air yang mengalir tidak menjadi najis jika bercampur dengan benda najis, kecuali berubah. Hukum-nya seperti air yang jumlahnya banyak. Pendapat ini dekat dengan pendapat Hanafi. Adapun Maliki, seperti telah kami jelaskan, berpendapat bahwa air yang sedikit tidak menjadi najis dengan hanya bersentuhan de­ngan najis, dan tidak ada beda antara air yang mengalir dan air yang tenang. Jelasnya, mereka tidak memperhatikan perubahan air itu karena najis. Jika air itu berubah karena bersentuhan dengan najis, maka ia menjadi najis. Sebaliknya jika air itu tidak mengalami perubahan apa-apa, maka hukumnya tetap suci, baik sedikit mau” pun banyak, memancar atau tidak.Imamiyah berkata: Tidak ada tanda untuk menentukan air itu mengalir atau banyak. Jika air itu berhubungan dengan air pancaran (mata air) walaupun perlahan maka dianggap air itu sama hu­kumnya seperti air banyak. la tidak menjadi najis dengan bersen­tuhan dengan najis, walaupun jumlah air itu sedikit dan berhenti. Sebab, pada mata air itu ada kekuatan pusat air dan air yang banyak. Apabila air itu tidak berhubungan dengan mata air, maka jika jum­lahnya satu karra (dua kullah) tidak menjadi najis bila bersentuhan dengan benda najis, kecuali jika berubah salah satu sifatnya. Apabila jumlahnya tidak mencapai satu karra, maka air itu menjadi najis bila bersentuhan dengan najis, baik ia mengalir ataupun tidak. Hanya saja, apabila mengalir, bagian atas air itu tidaklah najis.  Air Menyucikan NajisApabila ada air yang sedikit menjadi najis dengan bersentuhan dengan najis, tetapi tidak mengalami perubahan sifat apapun, maka Imam Syafi’i berpendapat: Jika air itu dikumpulkan sampai cukup dua kullah, ia menjadi suci dan menyucikan najis, baik cukupnya itu karena bercampur dengan air suci maupun dengan air najis, danjika air itu dipisahkan ,tetap suci hukumnya. Jika seseorang mempunyai dua atau lebih bejana, dan tiap-tiap bejana itu mengandung najis, kemudian air-air najis itu dikumpulkan dalam satu tempat hingga mencapai dua kullah, maka air tersebut suci dan menyucikan.6 Hambali dan kebanyakan fuqaha Imamiyah berkata: Air yang sedikit itu tidak menjadi bersih dengan mencukupkannya menjadi dua kullah, baik dengan air bersih maupun dengan air najis. Karena mengumpulkan air najis dengan sejenisnya tidaklah menjadikan kumpulan itu suci. Begitu pula, air suci yang sedikit menjadi najis, dengan sentuhan air najis. Oleh karena itu, jika hendak bersuci, cukuplah air itu sampai satu karra atau dengan air pancaran menurut mazhab Imamiyah, sedangkan mazhab Hambali mewajibkan sampai dua kullah. Menurut mazhab Syafi’i dan Hambali, apabila air yang banyak mengalami perubahan karena terkena najis, maka air itu dapat disucikan dengan hanya menghilangkan perubahan yang terjadi. Imamiyah berkata: Jika tidak ada mata air pada air yang banyak itu, maka tidaklah suci hanya dengan menghilangkan perubahannya; bahkan setelah hilang perubahannya kita masih harus memasukkan satu karra air suci ke dalamnya, atau menghubungkannya dengan mata air, atau ia bercampur sendiri dengan air hujan. Jika pada air itu ada mata air, maka ia suci dengan hilangnya perubahan yang terjadi, sekalipun sedikit. Maliki berpendapat: Menyucikan air yang terkena najis itu dapat dengan cara mencurahkan air muthlaq di atasnya hingga hilang sifat najis itu. Hanafi berpendapat: Air yang najis itu menjadi bersih dengan cara mengalirkannya. Jika ada air yang najis di dalam bejana, ke­mudian dicurahkan air ke atasnya hingga mengalir keluar dari tepi-tepinya, maka menjadi sucilah air itu. Begitu juga, jika ada air najis di dalam kolam atau lubang, kemudian digali lubang lain meskipun jaraknya dekat, dan dialirkan air najis pada saluran di antara kedua lubang itu sehingga semua air itu berkumpul pada satu lubang, maka semuanya menjadi suci. Jika air kembali menjadi najis karena suatu hal, maka dengan cara yang sama dapat dilakukan untuk menyucikannya, yaitu dengan menggali lubang lain dan mengalir­kannya hingga berkumpul pada satu lubang. Begitu seterusnya. Oleh karena itu, air yang tidak boleh anda gunakan untuk berwudhu ketika ia tenang, dapat anda gunakan dengan cara mengalirkannya dengan cara apapun. Bahkan,jika ada bangkai sekalipun didalamnya, atau orang kencing di bawahnya, tidak ada tanda bahwa air itu mengalir dan diketahui bahwa air itu tidak berhubungan dengan mata air, jika dialirkan, maka air itu menjadi suci. Najis-Najis
  1. Anjing: najis, kecuali mazhab Maliki yang berkata: Bejana yang dibasuh tujuh kali jika terkena jilatan anjing bukanlah karena najis melainkan karena ta’abbud (beribadat). Syafi’i dan Hambali ber­kata: Bejana yang terkena jilatan anjing mesti dibasuh sebanyak tujuh kali, satu kali diantaranya dengan tanah. Imamiyah ber­kata: Bejana yang dijilati anjing harus dibasuh sekali dengan tanah dan dua kali dengan air.
  1. Babi: Semua mazhab, berpendapat bahwa hukumnya sama seperti anjing, kecuali mazhab Imamiyah yang mewajibkan mernbasuh bejana yang terkena babi sebanyak tujuh kali de­ngan air saja. Begitu juga hukumnya dengan bangkai tikus darat (yang besar).
  1. Bangkai: Semua mazhab sepakat, bahwa bangkai binatang darat – selain manusia – adalah najis jika pada binatang itu keluar darah yang mengalir. Adapun bangkai manusia, Maliki, Syafi’i dan Hambali mengatakannya suci. Hanafi berpendapat, bangkai manusia itu najis, dan yang terkena dapat suci dengan mandi. Begitu juga pendapat Imamiyah, tetapi terbatas pada bangkai orang Islam. Dan semua mazhab sepakat bahwa kesturi yang terpisah dari kijang adalah suci.
  1. Darah: Keempat mazhab sepakat bahwa darah adalah najis ke­cuali darah orang yang mati syahid, selama darah itu berada di atas jasadnya. Begitu juga halnya dengan darah yang tertinggal pada persembelihan, darah ikan, darah kutu, dan darah kepinding (tinggi) Imamiyah berkata: Semua darah hewan yang darahnya mengalir, juga darah manusia yang mati syahid atau bukan, adalah najis. Sedangkan darah binatang yang tidak me­ngalir darahnya, baik binatang laut atau binatang darat, begitu juga tinggalan pada persembelihan, hukumnya suci.
  1. Mani: Imamiyah, Maliki dan Hanafi berpendapat bahwa mani anak Adam dan lainnya adalah najis, tetapi khusus Imamiyah mengecualikan mani binatang yang darahnya tidak mengalir, untuk binatang ini Imamiyah berpendapat, rnani dan darahnya suci, Syafi’i berpendapat, mani anak Adam suci, begitu pula semua binatang selain anjing dan babi, Hambali berpendapat mani anak Adam dan mani binatang yang dagingnya dimakan adalah suci; tetapi mani binatang yang dagingnya tidak dimakan adalah najis.
  1. Nanah: Najis menurut empat mazhab dan suci menurut Imamiyah.
  1. Kencing: Air kencing dan kotoran anak Adam adilah naps me­nurut semua mazhab.
  1. Sisa Binatang: Ada dua kelompok binatang, yaitu yang terbang dan yang tidak terbang. Masing-masing kelompok itu dibagi menjadi dua, yaitu yang dagingnya dimakan dan yang daging­nya tidak dimakan. Kelompok binatang terbang yang dagingnya tidak dimakan misalnya burung ring dan elang (Maliki menghalalkan keduanya dimakan). Binatang tidak terbang yang da­gingnya dimakan misalnya lembu dan kambing dan yang da­gingnya tidak dimakan misalnya serigala, dan kucing (Maliki menghalalkan keduanya untuk dimakan). Ada beberapa pendapat dari masing-masing mazhab tentang sisa binatang-binatang tersebut. Syafi’i berkata: Semua sisa termasuk kotoran merpati, burung ciak dan ayam, hukumnya najis. Kotoran unta dan ko­toran kambing najis. Kotoran kuda, bagal, dan lembu, semuanya najis. Imamiyah berkata: Sisa-sisa burung yang dagingnya di­makan ataupun tidak, semuanya suci; begitu juga hewan yang darahnya tidak mengalir, baik yang dagingnya dimakan maupun tidak. Adapun binatang yang mempunyai darah mengalir, jika dagingnya dimakan, seperti unta dan kambing maka sisanya suci; dan jika dagingnya tidak dimakan seperti beruang dan binatang buas lainnya maka sisanya najis. Dan setiap binatang yang dagingnya diragukan halal-haramnya, maka sisanya suci hukumnya. Hanafi berkata: Sisa-sisa binatang yang tidak terbang seperti unta dan kambing adalah najis. Adapun binatang terbang jika ia buang air besar di udara, seperti merpati dan burung ciak sisa­nya suci; jika buang air besar di bumi seperti ayam dan angsa maka sisanya najis. Hambali dan Syafi’i berkata: Sisa-sisa binatang yang daging­nya dimakan hukumnya suci; sedangkan sisa-sisa binatang yang darahnya mengalir dan dagingnya tidak dimakan hukumnya najis, baik yang terbang maupun tidak. Dan semua mazhab sepakat bahwa sisa binatang yang najis itu adalah najis.
  1. Benda cair yang memabukkan: Adalah najis menurut semua mazhab. Tetapi Imamiyah menambahkan satu ketentuan, bahwa benda cair tersebut asalnya cair. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada upaya menjadikan benda memabukkan yang cair diubah menjadi beku untuk menghindari hukum najisnya, padahal hukumnya tetap najis. Ada baiknya jika kita petik kata-kata salah seorang pengarang fuqaha Imamiyah: Ulama Sunnah dan Syi’ah sepakat tentang najisnya arak, kecuali sebagian dari kami dan sebagian dari mereka yang menyalahi ketentuan ini, dan mereka tidak diakui oleh kedua kelompok.
  1. Muntah: Hukumnya najis menurut empat mazhab dan suci me­nurut Imamiyah.
  1. Madzi dan Wadzi: Keduanya najis menurut mazhab Syafi’i, Maliki dan Hanafi, serta suci menurut mazhab Imamiyah.
 Hambali berpendapat madzi suci sedangkan wadzi najis.Madzi adalah cairan yang keluar dari lubang depan ketika ada rangsangan seksual dan wadzi adalah air amis yang keluar setelah kencing. Empat mazhab berpendapat bahwa muntah, madzi dan wadzi hukumnya najis, sedangkan Imamiyah berpendapat tidak. Bahkan Imamiyah satu-satunya mazhab yang berpendapat bahwa peluh orang yang junub, baik junub karena zina, liwat, dengan binatang, atau berusaha mengeluarkan mani dengan cara apa-pun, adalah najis. Sisa Air dalam BejanaHanafi, Syafi’i dan Hambali berkata: Sisa air anjing dan babi hukumnya najis. Mereka juga sepakat bahwa sisa air dari bagal dan keledai itu suci tetapi tidak menyucikan. Hambali berkata: Tidak boleh berwudhu dengan sisa air dari semua binatang yang daging-nya tidak dimakan kecuali kucing hutan dan yang lebih kecil darinya seperd tikus dan Ibnu Am (hampir sama dengan tikus). Hanafi menghubungkan sisa anjing dan babi itu dengan sisa peminum arak segera setelah ia meminumnya. Begitu juga halnya sisa kucing setelah makan tikus, sisa binatang buas seperti singa, serigala, harimau binatang dan harimau belang, musang, dan al-dhubu”77 Ibnu Abidin, I: 156. Imamiyah berkata: Sisa air yang diminum binatang najis seperti babi dan anjing hukumnya najis. Sisa air yang diminum binatang bersih hukumnya suci, baik binatang yang dagingnya dimakan maupun tidak. Maliki berkata: Sisa air yang diminum anjing dan babi, suci dan menyucikan serta dapat diminum.8 Hukum Khalwat Syafi’i, Maliki dan Hambali sepakat bahwa menghadap Kiblat atau membelakanginya ketika berhajat, dalam lindungan atau tempat lapang yang ada pelindungnya, hukumnya tidak haram. Mereka berselisih pendapat tentang berhajat di tempat lapang yang tidak terlindung.  Syafi’i dan Hambali berpendapat tidak haram, sedangkan Maliki berpendapat haram. Hanafi berpendapat, bahwa makruh berhajat di dalam ruangan dan haram berhajat di tempat lapang sehubungan dengan membelakangi atau menghadap Kiblat. Imamiyah berkata: Haram menghadap Kiblat dan membela­kanginya baik dalam ruangan atau di tempat lapang, ada pelindung ataupun tidak. Semua mazhab sepakat bahwa air yang suci itu dapat menyu­cikan najis dari tempat keluar kencing dan tinja.  Empat mazhab berpendapat bahwa batu memadai untuk membersihkan keduanya. Imamiyah berpendapat: Tidak memadai menyucikan tempat keluar kencing kecuali dengan air. Adapun tempat keluar tinja, da­pat memilih di antara basuhan air dan sapuan dengan tiga biji batu atau potongan-potongan kain kecil yang suci, hal ini (pilihan yang kedua) dilakukan jika najis itu tidak mengalir dari tempat keluarnya, jika mengalir maka hendaknya dibersihkan dengan air.9 Batu dan sejenisnya untuk menyapu itu jumlahnya dipastikan pada mazhab Imamiyah, Syafi’i dan Hambali, walaupun dengan kurang dari tiga biji sudah bersih. Tetapi Maliki dan Hanafi tidak menganggap jumlah batu itu sebagai syarat, hanya saja ia mengharuskan menyuci­kan najis dari tempat keluarnya, dengan benda cair yang bersih selain air. end

Senin, 30 April 2012

tips cara membuat donat kentang supaya enak


  1. Siapkan semua bahan terlebih dahulu tanpa ada yg boleh ketinggalan satupun, meski garam sekalipun.
  2. Ingat aturan bikin roti, ragi gak boleh ketemu garam dan atau mentega ya. Nanti raginya mati, gak mau mengembangkan adonan. Garam dan mentega masuknya setelah adonan setengah kalis.
  3. Haluskan kentang sampai benar-benar halus, kalau perlu pake blender, supaya adonan bisa licin dan gak gradakan :)
  4. Setelah Halus Dinginkan kentang sebelum dibuat Donat. Terus kalau tidak dalam keadaan dingiiiinnn…waaa.., raginya langsung mati jeh.
  5. Buat adonan hingga kalis elastis, ikuti step by step pada resep, hingga ketika dibulatkan permukaannya halus licin. Bulatan yang halus dan licin akan membentuk donat yang bulat cantik ketika digoreng/merekah.
  6. Istirahatkan adonan lk. 20 s/d 30 menit (tergantung cuaca), tutup dengan plastik spy permukaannya tidak kering.
  7. Lubangi bagian tengahnya, goreng dengan panas sedang (supaya donat matang sempurna sampai kebagian dalam).
  8. Menggunakan sumpit, buat gerakan memutar pada lubang donat ketika donat mulai digoreng dan merekah, agar bentuknya membundar cantik. Gerakan memutar (sentrifugal) akan membantu terbentuknya donat yang bundar.
  9. Bila salah satu sisi sudah kuning kecoklatan, segera balik, teruskan menggoreng sampai kedua sisi coklat. Angkat. Tiriskan.

Rabu, 18 April 2012

cara mengedit photo loonpix

Cara Mengedit Foto Dengan LoonaPix – Prolog

Bagi Anda yang senang difoto atau memiliki minat yang tinggi terhadap dunia fotografi, maka hal menarik lain yang dapat dilakukan setelah berfoto-foto ria adalah proses editing. Berbeda dengan jaman dahulu, kini selain dengan menggunakan berbagai software editing yang terinstal di komputer, kini Anda juga dapat melakukan editing foto/gambar secara online – salah satunya adalah LoonaPix.com.
LoonaPix.com merupakan sebuah layanan yang menyajikan editing foto gratis secara online. Loonapix yang memiliki motto “Lonnapix is going to beautify your life” (Loonapix akan mempercantik hidup Anda) ini mmeungkinkan Anda untuk mengkombinasikan foto-foto Anda dengan frame (bingkai), melakukan trim atau hanya mengedit foto-foto dengan menggunakan efek-efek unik yang telah tersedia. Yang tak kalah menarik adalah bahwa Loonapix juga dapat menciptakan foto yang disertai dengan kalender. Fitur ini dihadirkan berkat kerja sama dengan Calendrika.com.
Secara garis besar, LoonaPix terdiri dari empat fitur utama, yaitu Photo effects, Face effect, Photo frames dan Trim Photos

Cara Mengedit Foto Dengan LoonaPix – Prolog

Bagi Anda yang senang difoto atau memiliki minat yang tinggi terhadap dunia fotografi, maka hal menarik lain yang dapat dilakukan setelah berfoto-foto ria adalah proses editing. Berbeda dengan jaman dahulu, kini selain dengan menggunakan berbagai software editing yang terinstal di komputer, kini Anda juga dapat melakukan editing foto/gambar secara online – salah satunya adalah LoonaPix.com.
LoonaPix.com merupakan sebuah layanan yang menyajikan editing foto gratis secara online. Loonapix yang memiliki motto “Lonnapix is going to beautify your life” (Loonapix akan mempercantik hidup Anda) ini mmeungkinkan Anda untuk mengkombinasikan foto-foto Anda dengan frame (bingkai), melakukan trim atau hanya mengedit foto-foto dengan menggunakan efek-efek unik yang telah tersedia. Yang tak kalah menarik adalah bahwa Loonapix juga dapat menciptakan foto yang disertai dengan kalender. Fitur ini dihadirkan berkat kerja sama dengan Calendrika.com.
Secara garis besar, LoonaPix terdiri dari empat fitur utama, yaitu Photo effects, Face effect, Photo frames dan Trim Photos